Proses Tender Instalasi Perusahaan Air Minum Kabupaten Banyuasin di duga syarat dengan KKN
Proses tender instalasi Perusahaan Air Minum (PDAM) di Pemerintah Kabupaten Banyuasin diduga menjadi ajang praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) oleh oknum pejabat Banyuasin, (Bupati Banyuasin, Ir. Amiruddin Inoed, Ketua DPRD Banyuasin M. Basir, DA, Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Dadang Sukhomdi, ketua panitia Rustam) Dalam pengumuman tender tersebut terindikasi syarat rekayasa didalangi oleh oknum pejabat Banyuasin.
Pembangunan 4 (empat) unit instalasi air minum (PDAM) Kabupaten Banyuasin diwilayah, Betung, Pangkalan Balai, Sembawa, Talang Kelapa.
Panitia dengan sengaja, tahu dan mau melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2006. Tak ada dasar yang kuat bagi panitia proyek melakukan pemilihan langsung (PML) atau penunjukan langsung (PL). Saya minta penyidik kejaksaan atau polri segera mengusutnya.
Faktanya sudah ada di depan mata. Jangan ditutup-tutupi. Siapa saja terlibat harus pertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak punya nurani menegakkan aturan Keppres Nomor 80 Tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atau mungkin pemerintah tidak mengerti aturan, sehingga kebanyakan paket-paket proyek dilakukan dengan melakukan proses yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada akhirnya bisa menimbulkan suatu permasalahan.
Panitia maupun pemerintah tidak menyadari kalau kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek bukan karena kemampuan tetapi hanya berdasarkan kedekatan dengan sang penguasa.
Alek Lawalata // Pemborong HP : 0813-73382062
Ibrahim Safe’i (Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Bangsa KPPB) HP : 0813-77552212