Dana Kampanye Harus Ditransfer
Jakarta, Kompas– Pada Pemilihan Umum 2009 nanti perlu diatur agar hanya ada satu rekening bagi seluruh dana kampanye setiap calon presiden/wakil presiden. Semua transaksi juga tidak boleh dalam bentuk tunai maupun traveller’s check, melainkan harus ditransfer sehingga tidak ada lagi penyumbang fiktif.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung dalam diskusi panel tentang dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden/Wapres, Kamis (31/5) di Jakarta.
Diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch itu menampilkan pula Daniel Dhakidae (Tim Pakar Kelompok Kerja Dana Politik), Topo Santoso (Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi), dan Ilya Avianti (Dewan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia).
Pramono mengakui, “Orang yang menyumbang untuk pemilu takut perusahaannya akan bermasalah nanti. Kalau mau jujur, penyumbang fiktif pasti berasal dari perusahaan.”
Ia mengatakan, UU Pemilu Presiden/Wakil Presiden kurang sempurna. “Sekarang orang tidak lagi pakai tunai, tetapi traveller’s check sehingga tak kelihatan. Kalau UU Pemilu mau sempurna, seharusnya dana kampanye masuk satu rekening, termasuk dana yang dikelola tim sukses di luar tim sukses formal,” jelasnya.
Ilya Avianti juga menyoroti pentingnya satu rekening bagi dana kampanye. “Rekening dana kampanye dipublikasikan di media massa dan diketahui masyarakat,” katanya.
Ilya juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi akuntan publik saat mengaudit dana kampanye calon presiden/wapres dalam Pemilu 2004. Misalnya, waktu yang hanya 15 hari bagi akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dinilai sangat sempit. Jumlah sampel yang diambil hanya 30 penyumbang.
Daniel menyoroti adanya dana pemerintah yang diberikan kepada calon presiden. “Ini persoalan yang paling serius dari kasus dana DKP. Ini ruwet,” ujarnya.
Bukan delik aduan
Topo Santoso, yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, mengatakan, polisi sebenarnya bisa mulai menyelidiki kasus dugaan penerimaan uang oleh calon presiden/wapres pada masa kampanye Pemilu 2004. Polisi tidak perlu menunggu laporan, tetapi dapat menindaklanjuti dari fakta yang muncul dalam pemberitaan media massa. Pelanggaran hukum pemilu bukan delik aduan.
Sementara itu, Rancangan UU tentang Partai Politik yang diajukan pemerintah tak memperberat sanksi bagi pengurus partai yang menerima dana asing, sumbangan tidak jelas, maupun menerima dana dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Sanksi atas pelanggaran ini sama seperti yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol, yakni hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara terkait dengan pelanggaran lainnya, pemerintah mengusulkan memperberat dendanya. (vin/sut)