Data Pemilih, Rawan Diprotes
PALEMBANG — Pembicaraan soal pemilihan umum kepala
daerah (pemilukada, dulu pilkada, red) kian ramai. Para elite yang terkait dalam penyelenggaraan suksesnya pemilukada di Provinsi Sumatera Selatan juga mulai bersiap-siap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Nah, salah satu yang menjadi sorotan karena prosesnya sedang berjalan ialah pendataan jumlah pemilih. Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, me-warning Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar ekstra teliti dalam melakukan pendataan. Sebab, berdasarkan pengalaman, data pemilih termasuk rawan disoal oleh masing-masing pasangan calon dan tim sukses.
“Dalam pemilukada, pendataan pemilih paling krusial. Kami sudah wanti-wanti kepada Cacatan Sipil agar mengumumkan secara seremonial tentang pendaftaran pemilih. Bila ada persoalan tentang daftar pemilih, jangan KPU yang dituding, sebab KPU bukan petugas mendata,” papar Ketua KPU Sumsel, H Maramis SH MHum, ketika berbicara di hadapan peserta seminar sehari tentang peranan pers dalam pemilukada yang diselenggarakan oleh Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (26/5).
Maramis mencontohkan, data pemilih yang sering dipolitisir oleh tim sukses. Di antaranya, hasil sortiran atas ribuan kartu pemilih yang tidak berlaku lagi. Misalnya, ketika pilkada orang yang mempunyai kartu pemilih tapi dia sudah meninggal, pindah alamat, atau ada pula orang yang sewaktu didata belum memilih tetapi ketika pilkada/pemilukada, dia sudah menjadi pemilih pemula. “Data semacam ini sangat potensial untuk dipolitisir oleh tim sukses. Ini harus diwanti-wanti dan sangat akurat.”
Bagaimana dengan pemilukada gabungan? Kata Maramis, kendati kemungkinan itu ada, namun kandas karena aturan. “Kami pernah bicara, antara KPU, Kapolda, DPRD Sumsel dari Komisi II. Intinya, bisa atau tidak Pemilukada Gabungan, mengingat di Sumsel ada 9 kabupaten/kota, plus Pilgub. Ada dua sisi yang kami lihat, keuntungan terpisah analisa kami masing-masing tim sukses bisa saling bantu, terfokus pada satu wilayah. Namun, ada pula keuntungan bila pemilukada digabung, bisa hemat biaya hingga 40%,” bebernya.
Dikatakannya, paling mungkin pemilukada gabungan antara Pilgub Sumsel dan kabupaten Lahat. Jarak dua daerah ini, hanya lebih beberapa hari dari satu bulan. “Aturan gabung pun masih harus dipelajari.
Mengenai pencalonan imcumbent, Maramis menegaskan, ada perbedaan tafsiran awal dengan terbitnya undang-undang baru No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, KPU mendapat tugas untuk menata kembali tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilukada. Ada penegasan dari undang-undang baru itu, bahwa Bupati/Wali Kota yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur tidak harus mundur, tetapi cukup cuti selama kampanye.
Nah, menyinggung kinerja dan integritas KPU terhadap pemilukada, Maramis menerangkan, setelah pemberitahuan DPRD paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhir, berikutnya memasuki beberapa tahapan. Yakni, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Lalu, pembentukan Panwas, pendaftaran pemilih, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman pemenang, serta pelantikan kepala daerah.
Pembicara lain, Gubernur Sumsel diwakili Kabag Kesbang Linmas Sumsel Lahmudin Harun mengatakan, jumlah pemilih pada satu TPS nanti paling banyak 600 orang. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. “Kalau dulu satu TPS itu 300 orang. Nah, dengan peraturan baru itu terjadi efisiensi dan efektivitas.”Lain halnya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombespol Drs Abu Sofah Ibrahim. Ia lebih menyoroti kemungkinan terjadinya black campaign (kampaye hitam/negatif) dalam pemilukada 2008. Katanya, perlu kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi untuk menekan black campaign itu.
Berkaitan dengan pembongkaran track record calon pemimpin, Abu sependapat dengan Prof Dr Franz Magnis Suseno SJ (pakar etika sosial, red) tentang pembongkaran track record calon pemimpin bangsa bukanlah black campaign (kampaye negatif) atau finah, melainkan mendidik rakyat secara benar. “Kalau calon pemimpin tersebut relatif bersih, pasti mereka tidak akan berkeberatan dengan pembongkaran track record tersebut. Hanya yang punya track record gelaplah yang khawatrir dengan hal tersebut,” ujarnya Ia menambahkan, bentuk pengungkapan black campaign itu bisa dilakukan dengan unjuk rasa secara murni atau bayaran, surat kaleng, selebaran gelap seperti cetakan dan fotokopian, ungkapan di depan khalayak, statement pers di media massa, pemasangan iklan, serta penyimpangan pemberitaan pers. Sedangkan, isu black campaign yang dilancarkan seperti dituduh bermasalah atau tidak bersih, dituduh berperilaku di luar norma, berkepribadian negatif, isu SARA, dan isu lain seperti gender dan ketidakberhasilan kepemimpinan.
“Sanksi pidana terhadap black campaign dalam pemilukada tertuang dalam KUHP pasal 310-321 bab XVI tentang penghinaan. Lalu, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dan berdampak aksi kekerasan/rusuh, yakni pasal tentang perusakan barang, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, kejahatan terhadap keamanan negara,” paparnya.(05/mg16)
Sumber : http://www.sumeks.co.id