Politik & Pemilu
3 mnt baca • 4 pembaca

Digerebek, Hitung Suara di Hotel Berbintang

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Kamis, 17 April 2014

PALEMBANG, WS – Panitia Pemilu Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek oleh Panwaslu Kota Palembang, di Hotel Arya Duta Palembang, di kamar 1616 dan 1618 , Jumat (11/4). Perihal penangkapan itu dibenarkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang Riduansyah, Jumat (11/4) di kantornya Jalan Mayor Santosa Kamboja Palembang.

Adapun yang ditangkap saat di hotel ada 11 orang, 2 orang operator Komputer, Fachrizal (PNS) dan Ismed (PNS), M.Izhar Ketua PPK Ilir Barat I, Supardi Hafis Ketua PPS, Sunaryo, Anggota PPK, Darmansyah ketua KPPS dan Mat Johan Anggota PPK , Darmadi anggota PPS dan caleg Partai Partai Demokrat.

Menurut Riduansyah, di kamar hotel berbintang tersebut ditemukan barang bukti berupa model formulir C-1, hampir setengah karung, laptop 4 buah, handphone 5 buah.

“Ada dugaan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS tersebut diduga akan mengubah model formulir C-1. Ada empat ancaman yang bisa dikenakan, bisa pidana pemilu, masalah administrasi, dan melanggar etika pemilu,” jelas Riduansyah.

Selanjutnya dia mengatakan kalau memenuhi empat unsur tersebut bisa kenai pidana pemilu pasal 309, UU No 8 tahun 2012 tentang pidana pemilu, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Masih kata Riduansyah, setelah kita mengadakan penelusuran di hotel tersebut, rupanya dua kamar hotel dipesan oleh Caleg Partai Demokrat Anton Noerdin, sejak tanggal 9 – 11 April 2014.

“Kita memperoleh bukti transaksi dari hotel, dipesan oleh caleg partai Demokrat Anton Nurdin, dengan bukti transaksi dan foto copi KTP yang bersangkutan,”tambahnya.

Selanjutnya, Amrullah Anggota Panwaslu kota Palembang menambahkan, apapun alasannya penyelenggara pemilu tersebut tidak boleh difasilitasi oleh caleg, apalagi dalam kamar itu ditemukan petugas penyelenggara pemilu dan model C-1 dalam kamar hotel yang sudah tidak tersegel lagi.

“Jelas ini ada dugaan akan mengubah C1,”jelasnya.

Masih kata Amrullah, apapun alasanya perbuatan penyelenggara pemilu Ilir Barat I itu tidak dibenarkan.

“Kenapa C-1 bisa dibawa ke hotel dan mengumpulkan penyelenggara pemilu dibawahnya, ini yang menjadi pertanyaan besar, temuan ini akan kita bawa ke Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk diproses,” jelas Amrullah.

Bila terbukti melanggar pidana maka mereka tidak punya kewenangan untuk menindaknya karena hal itu sudah masuk dalam lembaga penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam hal ini pihak kepolisian.

“Kita akan kawal kasus ini dan kita dalami sampai ditangani oleh pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

Sebaliknya, anggota PPK Ilir Barat I, M.Izhar, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4) membantah. “Saya tidak bermaksud mengubah rekap perolehan suara Model C-1, di hotel ini para para anggota PPK dan PPS belajar merekap suara agar tidak terjadi kesalahan,”jelasnya.

Selanjutnya, dia mengatakan soal yang memfasilitasi hotel ini caleg demokrat dia tidak menampik. “Iya yang bayar hotel ini Anton Nurdin, caleg Demokrat,” tutupnya.

Sinar Harapan, Sabtu, 12 April 2014

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI