Politik & Pemilu
2 mnt baca • 4 pembaca

Golkar Jamin Tak Intervensi Politik

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Sabtu, 14 April 2007

JAKARTA – Partai Golkar menjamin tak akan melakukan intervensi politik terhadap para kadernya yang tersandung hukum. Partai beringin itu menegaskan, bantuan yang akan diberikan kepada dua pejabat partai yang menjadi tersangka korupsi sebatas bantuan hukum.

“Memang, itu komitmen partai untuk memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkan,” kata Ketua DPP Golkar Andi Matalatta kemarin.

Meski demikian, dia menyatakan tidak ada intervensi politik apa pun dalam setiap upaya hukum yang dilakukan. “Tidak ada intervensi politik. Tapi, kalau intervensi hukum dengan adu argumentasi, ya tentu harus dilakukan,” ujar ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu.

Seperti diberikan kemarin, Golkar akan membahas secara khusus model bantuan kepada Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Ketua DPD Golkar Kaltim Syaukani Hasan Rais yang kini mendekam di tahanan sebagi tersangka korupsi. Bantuan hukum itu akan dibicarakan dalam konsultasi nasional yang diadakan di Jogja.

Menurut Andi, bantuan hukum itu dinilai penting untuk melancarkan sebuah proses politik praktis. Misalnya, kata dia, ketika dalam pilkada terdapat figur yang diunggulkan Partai Golkar, namun tersangkut persoalan hukum, DPP segera membantu mencarikan solusi. “Tapi, tetap harus dibedakan mana proses politik dan mana proses hukum,” katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bankumham) DPP Partai Golkar Aziz Syamsudin menjelaskan, komposisi pengacara yang digunakan DPP untuk membantu kadernya itu bersifat campuran. Ada pengacara profesional dan ada kader partai politik yang memiliki pengalaman hukum. “Memang, kami (anggota DPR, Red) sering sharing pengalaman dan pengetahuan di dunia hukum,” jelasnya kemarin.

Wakil ketua Komisi III DPR itu juga mengimbau supaya publik tidak khawatir atas masuknya intervensi politik terhadap proses hukum yang ditangani pengacara partainya. “Kami harus tahu batasan kami, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Bagi Aziz, pemberian bantuan hukum itu tidak berarti DPP Partai Golkar akan membenarkan kader yang bersalah atau “memutihkan” kader yang “hitam”. “Kami hanya ingin meluruskan yang tidak sesuai dengan hukum acara,” ungkapnya.

DPP Partai Golkar merasa wajib menyelamatkan kadernya itu akibat banyaknya tuduhan serta dakwaan yang sebenarnya tidak didasarkan pada fakta hukum. “Proses hukum itu memiliki motif yang sangat beragam, mulai nuansa politis, ekonomi, dendam, dan lainnya,” ujarnya. Karena itu, jelas dia, DPP wajib memberikan pemahaman hukum. (aku)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI