Politik & Pemilu
2 mnt baca • 7 pembaca

Ini Lho Syarat Daftar DPD RI 2019 di Sumsel.

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Senin, 22 Januari 2018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu 2019 mendatang.

Untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019. Berdasarkan PKPU 7 2017, pendaftaran 26 maret – 28 April di KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Bakal calon harus memenuhi syarat dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

Jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Bagi masyarakat Sumsel yang ingin mendaftarkan diri sebagai Senator di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, harus didukung paling sedikit 3.000 pemilih.

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengungkapkan, jumlah dukungan tersebut sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.
Sumsel, dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 5.000.000 sampai 10.000.000 orang harus mendapat dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

“Pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari lalu saat dikeluarkannya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018. Dan kami sosialisasikan serta formulir dan template formulir melalui laman KPU Sumsel dan Kabupaten/kota,”ungkap Naafi, Minggu 21 Januari 2018

Dikatakan, pengisian daftar nama pendukung form model F-1 DPD sudah bisa dimulai. Dijelaskan Naafi bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3.000 dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU.

“Dukungan juga harus tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/kota di Sumsel atau sembilan Kabupaten/kota. Nantinya akan dipilih empat anggota DPD terpilih dari masing-masing provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se-Indonesia,” jelasnya.

“Untuk lebih jelas, bisa dilihat di laman KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumsel atau Sekretariat KPU Sumsel,”pungkasnya.

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI