Kepala Daerah Hanya Cuti Kampanye
Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 yang isinya, antara lain, gubernur, wali kota/bupati yang menjadi calon kepala daerah hanya cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. Artinya, pejabat yang akan maju lagi tak perlu mundur.
PP No 25/2007 tentang Perubahan Kedua PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani Rabu (18/4). PP No 25/2007 dikeluarkan untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung tentang kepala daerah yang memerintah (incumbent) harus mundur bila mencalonkan diri dalam pilkada.
Ditanya apakah dengan PP No 25/2007 itu artinya pemerintah tidak menghiraukan putusan MA, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang, Kamis, mengatakan, dengan perubahan PP No 6/2005 itu menunjukkan pemerintah menghiraukan putusan MA. “Kita kan harus melihat ada UU No 32/2004 yang lebih tinggi,” katanya.
Dalam penjelasan PP No 25/ 2007 disebutkan, dengan putusan MA, maka ketentuan Pasal 40 Ayat 1 PP No 6/2005 masih harus disesuaikan dengan Pasal 79 Ayat 3 huruf b UU No 32/2004. UU No 32/2004 menyatakan kepala daerah harus cuti saat kampanye, sementara PP (setelah putusan MA) menyatakan wajib mengundurkan diri. Selanjutnya, disebutkan PP yang ditetapkan untuk menjalankan undang-undang sehingga PP No 6/2005 harus sesuai dengan UU No 32/2004.
Calon independen
Sementara itu, kemarin siang, ratusan orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) mendatangi Kantor Departemen Dalam Negeri dan mendesak Depdagri memasukkan aturan calon independen bisa ikut meramaikan bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Aspirasi itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Betawi, Ridwan Saidi, dan Ketua Pimpinan Pusat FBR Se-Jabotabek Fadloli El Muhir. “Kalau Aceh bisa punya calon independen, kenapa di Jakarta ini tidak? Kami melihat arogansi partai politik ini sudah keterlaluan,” kata Fadloli.
Tuntutan ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi. FBR datang bersama kelompok lain yang menamakan diri Dewan Rakyat Jakarta. (VIN/SIE)