PP 37 Selesai Direvisi
PP baru yang berlaku efektif 16 Maret silam ini tetap memberikan tunjangan pada anggota DPRD mulai 2007. Dengan PP baru ini diharapkan tak menyedot APBD terlalu besar dan kinerja anggota Dewan mengalami peningkatan.
Pemerintah akhirnya selesai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang tunjangan bagi anggota DPRD. Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, peraturan pengganti yakni PP Nomor 21 tahun 2007 sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 16 Maret silam.
Menurut Yusril, PP yang berlaku efektif mulai 16 Maret silam ini tetap memberikan tunjangan pada anggota DPRD mulai 2007. Namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah. Bagi anggota DPRD yang sudah menerima tunjangan, sebagaimana yang diatur PP 37/2006 maka harus dikembalikan ke kas daerah [baca: Rapelan DPRD Harus Dikembalikan].
Revisi PP 37/ 2006 ini sudah lama ditunggu masyarakat. Sebab sejak PP diberlakukan awal tahun ini anggota masyarakat berbagai kalangan memperotesnya. Selain dinilai terlalu besar dan berlebihan pemberian tunjangan tersebut juga berlaku surut yakni mulai tahun 2006 sehingga menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Akibat peraturan ini, bahkan ada beberapa daerah yang harus menyisihkan 10 persen anggarannya hanya untuk membayar tunjangan anggota DPRD. Namun dengan PP baru ini, besaran tunjangan yang dibayarkan diharapkan tidak sampai menyedot APBD terlalu besar dan kinerja anggota Dewan juga mengalami peningkatan yang berarti.(JUM/Fajar Ilham)