Regulasi Satelit Akan Disiapkan Oleh Pemerintah
Pemerintah akan menyiapkan suatu regulasi yang berkaitan dengan penggunaan satelit agar dapat mengatasi kehilangan slot orbit seperti yang pernah terjadi masa lalu. Direktur Kelembagaan Internasional Ditjen Postel, Ikhsan Baidarus, menyatkan bahwa Indonesia memang belum memiliki suatu road map atau strategi pengembangan satelit nasional.
Lebih lanjut Ikhsan Baidarus mengatakan selama ini penggunaan dan peluncuran satelit yang dilakukan oleh operator telekomunikasi hanya berdasarkan pada suatu pertimbangan bisnis perusahaan masing-masing. Saat ini, pemerintah memiliki informasi yang terbatas dari ITU (international Telecommunication Union), pemegang otoritas telekomunikasi dunia. Pemerintah akan berusaha untuk memperbaiki persoalan penggunaan slot orbit satelit dengan menyiapkan peraturan penggunaan satelit. Pada saat ini kebutuhan transponder satelit Indonesia masih cukup tinggi yaitu 120-140 transponder. (hso)