Sejumlah Partai Baru Tolak Paket UU Politik Baru
JAKARTA Sejumlah partai politik baru berpendapat tidak perlu dibuat Rancangan Undang-undang (RUU) bidang politik baru. Namun, hal itu dinilai sebagai kekhawatiran yang berlebihan dan tidak sesuai dengan perkembangan demorkasi.
Demikian silang pendapat dalam diskusi politik bertema “Paket UU Politik baru, Menghambat Partai Baru?” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Massa (FKM) di Hotel Ibis, Jakarta, Senin (18/6).
Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, anggota Komisi II dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Syaifullah Maksum, pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate Sukardi Rinakit, Direktur Kemitraan Media Depkominfo, James Pardede, MM dan sejumlah pimpinan partai politik baru, seperti Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Hanura, Partai Indonesia Makmur, Partai Matahari Bangsa, Partai NKRI, Partai Kristen Demokrat dan lain-lain.
Ketua Partai Hanura, Fuad Bawazier berpendapat, DPR dan pemerintah tidak perlu repot-repot membahas RUU baru di bidang politik. Sebab, lanjut dia, UU yang berlaku sekarang dapat dijadikan dasar untuk penyelenggaraan politik nasional.
“Memang tak salah RUU parpol dikhawatirkan, karena sedikit banyak akan menghambat partai pendatang baru. Logikanya, kenapa UU Nomor 31/2002 yang baru dipakai sekali kemudian diganti, `kayak` tak ada kerjaan saja,” kata Fuad Bawazier.
Menurut Fuad, jika UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diberlakukan, tentu partai politik yang baru akan lebih tenang, karena telah mengetahui aturan main yang berlaku. “Pemerintah tidak perlu repot, DPR tidak repot, sehingga tidak menghabiskan anggara,” ujar mantan Menteri Keuangan ini.
Fuad menilai, pembuatan paket UU politik baru sangat wajar dikhawatirkan, karena ironisnya yang bisa menganti UU politik adalah parpol lama yang bermain dua kaki, yakni mereka yang berada di pemerintah dan DPR. “Parpol lama yang mempunyai keuntungan daripada partai baru yang digantung oleh parpol lama,” katanya.
Pernyataan senada ditegaskan Ketua Umum Partai NKRI Sys NS dan Ketua DPP PDP, Noviantika Nasution. Menurut dia, pembuatan paket UU baru bisa tidak menguntungkan partai-partai politik baru, karena rumusannya akan menghambat gerak partai-partai baru.
“RUU tentang parpol itu, bukan rancangan undang-undang melainkan rancangan kejahatan baru. Paket undang-undang politik baru itu nanti akan menghambat pembentukan partai baru,” katanya. Hal senada juga disampaikan Sony Wuisan dari Partai Kristen Demokrat yang sependapat jika UU 31/2002 tetap diberlakukan, karena jika ada pembentukan UU yang baru, maka akan diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dia juga tidak sependapat, jika perubahan UU bidang politik dijadikan tradisi untuk selalu diubah-ubah, seperti di era Orde Baru.
Mutlak Perubahan
Menanggapi hal itu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, tidak perlu terlalu khawatir, apalagi mencurigai berlebihan terhadap perubahan paket UU bidang politik. Sebab, perubahan itu multaq demi kebaikan berdemokrasi.
Dia juga menambahkan, sulit memaksakan tidak adanya perubahan dalam paket undang-undang bidang politik. Pasalnya, lanjut dia, perubahan mutlak mengingat perkembangan demokrasi di Indonesia.
Kata Ferry, dalam UU disebutkan bahwa peserta pemilu adalah partai-partai politik. Jika hal itu dipertahankan, ulas dia, sulit bisa membangun sistem politik yang mengarah pada konsolidasi demokrasi.
“Kita tidak bisa lagi peserta hanya partai politik, tapi harus ditambahkan, bahwa pesertanya selain partai politik adalah gabungan partai-partai. Perubahan semacam itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada partai-partai bergabung,” kata dia.
Ferry juga memaparkan, dalam UU politik yang berlaku sekarang, pemilihan calon legislatif masih didasarkan pada nomor urut, tidak pada suara terbanyak. “Kalau demokrasi kita ingin lebih baik, pemilihan calon legislatif tidak boleh berdasarkan nomor urut, tapi suara terbanyak. Kalau tidak ada perubahan, ya sulit membangun demokrasi yang lebih baik,” ujar mantan wakil ketua Pansus RUU Pemilu ini.
Ferry juga menegaskan, tidak perlu mempersulit partai-partai baru dengan menambah syarat-syarat pendirian. Bahkan, Ferry menganjurkan agar syarat dipermudah. Oleh karena itu, lanjut dia, keharusan mendepositokan miliar rupiah tidak perlu ada.
Sementara itu, Syaifullah Maksum mengatakan, tidak ada pembatasan atau kesengajaan untuk menghambat partai-partai politik baru di Pemilu 2009. Menurut dia, andai ada perubahan UU bidang politik, hal itu untuk perbaikan demokrasi.
“Masih banyak yang perlu kita perbaiki dari undang-undang kita yang ada. Kalau soal electoral threshold 3 persen, PKB tidak ada masalah. Kalau perlu electoral threshold turun dari 3 persen,” katanya sambil menegaskan, electoral threshold tak ada kaitannya dengan eksistensi partai.
Suara Terbanyak
Pengamat politik Sukardi Rinarkit berpendapat, Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik sebaiknya tetap digunakan menyusul penolakan sejumlah partai politik baru terhadap UU politik baru.
“UU yang lama cukup masuk akal terutama soal representasi dan prinsip keadilan,” kata Sukardi.
Namun, Sukardi selain mengusulkan UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol tetap digunakan, juga berpendapat bahwa suara terbanyak perlu dimasukkan, begitu juga gabungan partai politik untuk menghadapi Pemilu 2009.
Ia juga membantah bila keberadaan calon independen akan mengabaikan parpol sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, saat ini berlaku azas individu kapitalistik setelah terjadinya amendemen kelima UUD 1945.
Padahal dalam UUD 1945 tidak boleh ada aturan apa pun yang menghambat demokrasi seperti batasan electoral treshold (ambang batas keikutsertaan parpol dalam pemilu), pembentukan badan usaha, maupun deposit partai. “Namun setelah amendemen kelima, hal itu malah diberlakukan,” kata Sukardi.
Di Amerika, kata dia ada 53 parpol. Tapi kenyataannya cuma ada dua partai saja.