Politik & Pemilu
2 mnt baca • 6 pembaca

Senator Petahana Dituntut 6 Bulan Penjara

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Kamis, 08 Mei 2014

Pekan Baru, WS – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau Maimanah Umar dinilai terbukti melakukan politik uang pada kampaye pada 28 Maret 2014 lalu. Yang bersangkutan dituntut 6 bulan penjara pada sidang Kasus Pemilu Legislatif digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (8/9) malam..

Selain Maimanah Umar, Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (dapil) Kampar, Mayenik Yanda secara bersamaan dituntut 6 (enam) bulan penjara dihadapan Hakim Ketua JP. Lubantobing.

Tuntutan dibacakan JPU Tiominar Simatupang secara bergantian. Disebutkan, bahwa Maimanah Umar dan Mayenik Yanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 301 jo 89, jo Pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, dan tuntutan satu tahun percobaan penjara dengan subsider 6 enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut JPU, terdakwa Maimanah Umar dan Mayenik Yanda dalam kampanyenya baik secara langsung atau tidak langsung menjanjikan sesuatu guna mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. “Bahwa benar terdakwa melakukan kampanye dialogis dilokasi komplek angrek, blok F, di jalan Rambah Raya, Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu sekitar pukul 21.30 pada 28 Maret 2012. Diakhir kampanye menjanjikan ada pembagian bingkisan melalui tim suksesnya,”ujar Tiominar.

Bisa Didiskualifikasi

Kepada SH, kuasa hukum dari Maimanah Umar dan Mayenik Yanda, Yelmi kecewa terhadap tuntutan. Kekecewaan Yelmi tersebut, bisa menggugurkan Maimanah Umar calon DPD terpilih jika Hakim menvonisnya 2/3 tuntutan dari tuntutan Jaksa. “Kita kecewa atas tuntutan Jaksa tersebut,” ujar Yelmi.

Seperti diketahui, Maimanah Umar (74) kembali mencalonkan kembali sebagai caleg DPD RI pada Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 lalu. Hasil penghitungan suara di KPU Riau Maimanah Umar terpilih kembali untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPD RI secara berturut-turut. (Uparlin Maharadja) Bisa Didiskualifikasi

Sumber : Sinar Harapan, 08 Mei 2014 – (Uparlin Maharadja)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI