Senator Petahana Dituntut 6 Bulan Penjara
Pekan Baru, WS – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau Maimanah Umar dinilai terbukti melakukan politik uang pada kampaye pada 28 Maret 2014 lalu. Yang bersangkutan dituntut 6 bulan penjara pada sidang Kasus Pemilu Legislatif digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (8/9) malam..
Selain Maimanah Umar, Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (dapil) Kampar, Mayenik Yanda secara bersamaan dituntut 6 (enam) bulan penjara dihadapan Hakim Ketua JP. Lubantobing.
Tuntutan dibacakan JPU Tiominar Simatupang secara bergantian. Disebutkan, bahwa Maimanah Umar dan Mayenik Yanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 301 jo 89, jo Pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, dan tuntutan satu tahun percobaan penjara dengan subsider 6 enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Menurut JPU, terdakwa Maimanah Umar dan Mayenik Yanda dalam kampanyenya baik secara langsung atau tidak langsung menjanjikan sesuatu guna mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. “Bahwa benar terdakwa melakukan kampanye dialogis dilokasi komplek angrek, blok F, di jalan Rambah Raya, Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu sekitar pukul 21.30 pada 28 Maret 2012. Diakhir kampanye menjanjikan ada pembagian bingkisan melalui tim suksesnya,”ujar Tiominar.
Bisa Didiskualifikasi
Kepada SH, kuasa hukum dari Maimanah Umar dan Mayenik Yanda, Yelmi kecewa terhadap tuntutan. Kekecewaan Yelmi tersebut, bisa menggugurkan Maimanah Umar calon DPD terpilih jika Hakim menvonisnya 2/3 tuntutan dari tuntutan Jaksa. “Kita kecewa atas tuntutan Jaksa tersebut,” ujar Yelmi.
Seperti diketahui, Maimanah Umar (74) kembali mencalonkan kembali sebagai caleg DPD RI pada Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 lalu. Hasil penghitungan suara di KPU Riau Maimanah Umar terpilih kembali untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPD RI secara berturut-turut. (Uparlin Maharadja) Bisa Didiskualifikasi
Sumber : Sinar Harapan, 08 Mei 2014 – (Uparlin Maharadja)