Pers & Jurnalistik
3 mnt baca • 10 pembaca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Sabtu, 01 Desember 2018

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Ayat 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik

HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

  1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
    pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
    mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, danHak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengankepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7

  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9

  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunanhidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17

  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
    menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
    teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
    meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
    yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
    (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
    denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
    dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
    dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI