Pengamanan Kedatangan SBY Ke Sulawesi Tengah Terlalu Berlebihan
Makasar– kedatangan Presiden R.I, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (30/4) sampai Selasa, (1/5), kami nilai sebagai kunjungan yang terlalu berlebihan.
Berlebihan, karena untuk pengamanan kedatangan SBY ini, aparat keamanan justru bertindak diluar batas dan kami nilai sebagai tindakan yang berlebihan. Seperti melarang Unjuk Rasa, melakukan Pemblokiran atas kelompok yang melakukan Unjuk Rasa Damai, pengerahan aparat TNI/Polri dalam jumlah yang sangat besar, serta pengerahan kelompok-kelompok sipil yang terorganisir.
Surat Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palu, Atrial, SH, Nomor : Pol B/508/IV/2007/Sat Intelkam, tertanggal 27 April 2007 yang ditujukan kepada Pimpinan Ormas/LSM yang melarang dilakukannya Aksi Unjuk Rasa pada kedatangan SBY.
Dalam surat tersebut, Kapolresta Palu juga menyatakan; Pertama, melarang melakukan Aksi Unjuk Rasa; Kedua, apabila tetap melakukan Unjuk Rasa, maka Polres tidak akan melakukan pengamanan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Ketiga, menyarankan cara menyampaikan pendapat dengan dialog kepada SBY melalui Danrem 132 Tadulako.
Dari surat tersebut jelas menggambarkan bahwa watak sejati Kepolisian belum berubah, masih menggambarkan watak asli yang anti demokrasi. Padahal, seharusnya Polisi lebih menunjukkan adanya perubahan paradigma
yang baru, seperti yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I.
Kedatangan SBY yang kami nilai seremonial ini justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat miskin, karena kedatangan SBY hanya untuk meresmikan Jembatan Ponulele, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau. Ironisnya, kegiatan panen bersama SBY ini bertolak belakang dengan kebijakan Import Beras yang diterapkan saat ini.
Untuk kunjungan SBY ke Poso pada Selasa (1/5), kami menekankan bahwa SBY harus memiliki konsep percepatan pemulihan Poso pasca konflik, seperti lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja untuk korban konflik.
Karena itu, kami menyatakan sikap;
Pertama, mengutuk keras tindakan Kapolresta Palu yang menggambarkan watak anti demokrasi dengan melarang Unjuk Rasa Damai pada saat kedatangan SBY, karena merupakan pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat yang merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang
Kedua, menolak posisi Danrem 132 Tadulako sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat sipil, hal ini bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengenai peran dan fungsi TNI serta membuktikan bahwa Polri tidak mampu menjalankan tugas secara profesional sesuai mandat UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI.
Ketiga, mendesak SBY untuk lebih serius memperhatikan percepatan pemulihan Poso pasca Konflik, langkah ini dapat ditempuh apabila SBY memimpin langsung program percepatan pemulihan ini.
Makasar, 30 April 2007
Yang Bertanda Tangan
Poengky Indarti (IMPARSIAL Jakarta), Edmond L.S (KontraS Sulawesi), Saiful Haq (SKP HAM Sulsel), Huisman Brant, SH (LPS HAM Palu), M. Azis Tunny (Maluku Media Center), Fajriani L (LBH Makassar), Syarif Amir (AJI Kota Makasar), Alwi (KPWI Maluku Utara), Arfan (PDS Makassar), Achmad Ali (SOMPHAD Sulawesi Barat), Atman (SKPHAM Sulawesi Tenggara), Wiwin Koni (KOMPOS Gorontalo), Gufron (IMPARSIAL Jakarta), Ully Sarimaya (IMPARSIAL Jakarta), Suriani (AJI Kota Makassar), Hadawiah (AJI Kota Makassar), Ina Rahlina (AJI Kota Makassar), Huriah (AJI Kota Makassar), Taufik Natsir (AJI Kota Makassar), Badaruddin (AJI Kota Makassar)