Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 4 pembaca

Ada Yang Tidak Mumpuni

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Senin, 09 April 2007

JAKARTA – Kehadiran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan tokoh-tokoh yang diangkat menjadi anggota masih dikomentari sejumlah kalangan.

Kemarin giliran mantan Akbar Tandjung yang turut angkat bicara. Mantan ketua DPR itu menilai, kehadiran Wantimpres pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari amanat UU Wantimpres serta amanat amandemen UUD ’45.

Menurut Akbar, salah satu substansi dari amandemen UUD 1945 ialah keharusan pembubaran Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selanjutnya, DPA diganti dengan lembaga pertimbangan yang melekat dalam domain lembaga kepresidenan.

Karena Wantimpres melekat menjadi bagian dari lembaga kepresidenan, pengangkatan anggota Wantimpres sepenuhnya hak prerogatif presiden. “Kita harus menghormati itu,” kata Akbar kepada wartawan kemarin.

Meski demikian, mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu juga menangkap adanya politik akomodasi dalam keanggotaan Wantimpres. “Tidak sepenuhnya lembaga itu disusun berdasar prinsip kapasitas dan profesionalitas. Semua pasti ada pertimbangan politiknya,” katanya.

Akbar juga menilai, sebagian anggota Wantimpres telah memiliki latar belakang kapasistas dan pengalaman yang mumpuni. Tetapi, lanjut dia, terdapat pula anggota yang belum terbukti pengalaman dan kapasitasnya.

Dia mencontohkan Rachmawati Soekarnoputri dan Subur Budhisantoso. “Pengalaman mereka belum terbukti,” katanya.

Meski demikian, Akbar tetap meminta semua pihak menghormati pilihan presiden. Bahkan, dengan segala kekurangannya, Akbar berharap agar anggota Wantimpres mampu menjalankan fungsi dan tugas secara objektif, kritis, dan optimal.

Sebaliknya, bila sembilan anggota Wantimpres itu tidak bersikap kritis, publik akan menilai mereka mandul dalam memproduksi nasihat dan pertimbangan untuk kebijakan publik.

Terkait pasal 6 ayat 1 UU Wantimpres tentang larangan anggota Wantimpres memberikan keterangan dan menyebarluaskan substasi nasihat dan pertimbangannya kepada publik, Akbar menilai bahwa itu memang amanat konstitusi.

Namun, kata dia, akuntabilitas publik tetap harus diperhatikan. Apalagi, kerja Wantimpres juga menggunakan uang rakyat melalui APBN. “Akuntabilitas harus tetap ada,” tandasnya.

Mantan Mensesneg saat Presiden B.J. Habibie itu mengatakan bahwa bisa saja mekanisme tidak memungkinkan anggota Wantimpres untuk terbuka. ” Tetapi, tanggung jawab moral kepada publik tetap harus diperlihatkan,” katanya.

Misalnya, jika banyak nasihat dan pertimbangan mereka tidak digubris presiden, padahal itu penting, anggota Wantimpres bisa secara sukarela mengundurkan diri.

“Itu bagian dari tanggung jawab moral yang bisa dilakukan,” kata Akbar seraya berharap, ke depan ada rumusan khusus tentang mekanisme akuntabilitas Wantimpres kepada publik.(aku/ward)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI