Release FITRA Tentang Hak Angket KPK
Release FITRA Tentang Hak Angket KPK, Sabtu 29 April 2017
Proses Budgeting di DPR Masih Koruptif. Tapi “Kok Sok” bersih Sahkan Hak Angket ke KPK.
Pertama, Fakta sebenarnya kasus E-KTP adalah bermula dari proses _Budgeting_ di DPR yang koruptif. Terbukti di persidangan E-KTP mulai terkuat satu persatu nama nama Anggota DPR yang terangkut, mulai dari Anggota Komisi, Banggar hingga pimpinan DPR saat pembahasan anggaran dana E- KTP Rp. 5,9 Triliun. Bahkan, KPK Menyebutkan separuhnya 50 persen dari anggaran tersebut Diduga jadikan bancakan oleh aktor di DPR dan Pengusaha senilai Rp.2,3 Triliun.
FITRA mencatat, hampir semua kasus korupsi bermula dari perencanaan anggaran di DPR yang bermasalah. Sebut saja dari kasus Korupsi Hambalang, Wisma Atlet, E-KTP, Pengadaan di Bakamla, Hingga Pengadaan Alquran!!!. Berkaca dari hal tersebut, FITRA melakukan Judicial Review ke MK Tahun 2014 menang dan MK mengurangi kewenangan Banggar DPR dalam membahas hingga satuan tiga. Tapi sayangnya, perilaku korupsi dalam proses pembahasan di DPR masih terus berlangsung : kasus korupsi dana infrastruktur oleh Damayanti dan Putu Sudiarta senilai ratusan Milyar masih terjadi.
Kedua, Alasan Hak Angket juga tidak relevan dikaitkan dengan hasil audit BPK terhadap KPK dengan predikat WTP. *Laporan Keuangan KPK Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut*. Tidak ditemukan kerugian Negara, dan rekomendasi telah dijalankan. Ini kan mengada-ada, mencari cari masalah.
Ketiga, DPR tutup mata justru KPK Tahun KPK yang tahun 2015 menyelamatkan Rp. 294 Triliun dan tahun 2016 Rp. 497 T malah akan dilemahkan.
Keempat, Sedangkan DPR justru banyak memboroskan anggaran dalam beberapa hal misalnya studi banding keluar negeri, mengakses dana aspirasi, laporan reses tidak transparan, belanja legislasi yang boros dan yidak membuahkan hasil : target legislasi rendah. Belanja internal sering boros untuk pengadaan yang tidak perlu : dana perencanaan pembangunan gedung mewah DPR.
Kelima, Parahnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan DPR justru dibubarkan dalam UU MD3 periode ini. Dari sisi internal dan penegakkan akuntabilitas keuangan Negara DPR telah abai dan luntur komitmennya.
*Dari lima alasan tersebut, terutama fakta bahwa yang terlibat di kasus E-KTP dan korupsi lainya adalah anggota DPR. Maka Hak Angket ke KPK disinyalir dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Maka dari itu hak Angket ini harus dibatalkan*
Untuk itu kami FITRA dan 13 Jaringan di Seluruh Indonesia ( FITRA SUMUT, FITRA RIAU, FITRA SUMSEL, FITRA JATIM, FITRA NTB, FITRA Jateng, FITRA Cilacap, FITRA Sukabumi, POKJA 30 Samarinda, FAKTA Kalbar, Perkumpulan Solud NTB, YASMIB Makassar, FORMASI Kebumen ) menyatakan sikap :
- Menolak hak angket DPR terhadap KPK. Harus dibatalkan.
- Meminta Presiden untuk bersikap menyelamatkan intervensi penegakkan hukum antikorupsi dan pelemahan KPK ini.*
- Mendukung KPK sepenuhnya untuk terus mengusut dan mempercepat kasus E-KTP sampe aktor besarnya (big fish).*
- FITRA dengan 13 Jaringan di daerah akan menggalang dukungan masyarakat kepada KPK. #SaveKPK.
Demikian,
Hormat Kami :
- Yenny Sucipto Sekjen FITRA
+62 813 33111446
- Rurita Ningrum Koordinator FITRA Sumut
+62 813 65070999
- Usman Koordinator FITRA Riau
+62 852 71614521
- Nuniek Handayani Koordinator FITRA Sumsel
+62 812 7356298
- Ajat Zatnika Koordinator FITRA Sukabumi
+62 812 88554093
- Mayadina Rohma Koordinator FITRA Jateng
+62 812 28173448
- Hadno Ali Koordinator FITRA Cilacap
+62 813 27778636
- Fuad Habib Direktur Formasi Kebumen
+62 813 27614066
- Dakelan Koordinator FITRA Jatim
+62 813 32025450
- Didik Suprapta Direktur FAKTA Kalbar
+62 812 57859442
- Carolus Tuah Direktur Pokja 30 Samarinda +62 816 4518969
- Azis Paturungi Direktur YASMIB Makassar
+62 813 40055299
- Safriatna Ach Direktur Perkumpulan Solud NTB +62 812 37769999
- Ervyn Kaffah Koordinator FITRA NTB
+62 812 3727818