Berisiko jika Penyelesaian RUU Politik “Kejar Tayang”
Jakarta, Kompas – Kelambatan penyerahan draf rancangan undang-undang bidang politik sangat berisiko. Jika pembahasan dipaksa mengejar batas penyelesaian pada akhir 2007, terkesan penyelesaian pembahasan RUU hanya menjadi “kejar tayang” dan akhirnya hanya partai politik besar yang sudah memastikan ikut dalam Pemilu 2009 saja yang diuntungkan.
Demikian disampaikan Hadar N Gumay dari Cetro dalam jumpa pers Koalisi Organisasi Nonpemerintah untuk Perubahan Paket UU Politik, Rabu (23/5). Koalisi ini antara lain terdiri atas PSHK, Cetro, LSPP, IPC, Demos, Yappika, GPSP, Perludem, ICW, Imparsial, TII, Formappi, KRHN, dan JPPR.
Pada prinsipnya, Koalisi mendesak pemerintah segera menyerahkan revisi paket undang-undang politik kepada DPR. DPR juga didorong untuk segera menindaklanjutinya dengan memprioritaskan pembahasan dan menunjuk alat kelengkapan yang akan ditugaskan membahasnya.
Model pembahasan juga harus diputuskan segera dengan mempertimbangkan target waktu, efektivitas pembahasan, dan kualitas undang-undang dengan menerapkan proses terbuka dan partisipatif pada seluruh tahap pembahasan. Menurut Bivitri Susanti dari PSHK, lebih baik draf RUU diserahkan segera ke DPR. Bagaimanapun, pasti draf masih akan “dibongkar” di DPR.
Menurut Hadar, kelambatan penyelesaian Paket RUU Bidang Politik merugikan pemilih, penyelenggara, dan juga peserta pemilu—khususnya parpol yang relatif baru dan belum memastikan ikut pemilu. (dik)