Pemilu 2009 Terancam Gagal
JAKARTA–Pemerintah tak henti-hentinya didesak untuk segera menyelesaikan penyusunan draf paket Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang Politik. Dikhawatirkan, keterlambatan pemerintah menyerahkan empat paket RUU bidang Politik itu ke DPR akan menyebabkan penyelenggaraan Pemilu 2009 lebih kacau-balau dari Pemilu 2004.
Selain itu, pembahasan paket RUU bidang Politik itu nanti dikhawatirkan asal jadi, hasilnya tidak berkualitas, hanya akan menguntungkan partai-partai besar serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Bila itu yang terjadi maka dari awal bisa dikatakan Pemilu 2009 terancam gagal.
Demikian antara lain pernyataan koalisi organisasi non pemerintah (Ornop) untuk perubahan Paket RUU Politik di Jakarta, Rabu (23/5) yang disampaikan Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Hadar Navis Gumay dari Centre for Electoral Reform (Cetro), Didik Supriyanto dari Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), dan Rusdi Marpapung dari Imparsial.
Bivitri mendorong supaya DPR segera membentuk alat kelengkapan DPR seperti panitia khusus (pansus) untuk membahas paket RUU bidang Politik itu nanti, sambil menunggu paket RUU itu diserahkan pemerintah. Dengan demikian, begitu RUU diserahkan ke DPR oleh pemerintah, alat-alat kelengkapan DPR yang ditugaskan untuk membahas bisa langsung bekerja. “Kita mendorong DPR untuk segera memutuskan model pembahasan paket undang-undang politik dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti target waktu, efektivitas pembahasan dan kualitas undang-undang yang akan dihasilkan dengan menerapkan proses yang terbuka dan partisipatif pada seluruh tahap pembahasan,” ucap Bivitri.
Sementara Hadar Navis Gumay berpendapat, bila paket RUU Politik ini belum juga diserahkan ke DPR maka waktu persiapan penyelenggaraan pemilu semakin pendek dan yang dirugikan akan banyak sekali. Masyarakat pemilih akan dirugikan karena tidak mendapat pencerahan yang cukup tentang undang-undang yang akan dihasilkan DPR itu sendiri akibat pendeknya waktu sosialisasi.
Selain itu, penyelenggara pemilu (anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU baru) yang juga butuh waktu untuk penyesuaian dengan UU yang akan dihasilkan DPR itu dengan UU Penyelenggara Pemilu. Peserta pemilu baik partai politik, terutama partai politik kecil dan yang baru dibentuk, maupun peserta perorangan juga dirugikan karena tidak cukup waktu untuk berbenah diri dalam mempersiapkan Pemilu 2009.
Disengaja
Hadar dan Didik Supriyanto mencurigai keterlambatan penyusunan paket RUU Politik ini disengaja dan merupakan skenario politik demi kepentingan partai-partai besar dan bagian dari politik penyederhanaan partai politik. Sebab, bila melihat beberapa isi paket RUU Politik itu, partai-partai besar, terutama Partai Golkar akan diuntungkan. Sebaliknya partai-partai kecil dan partai-partai baru akan menjadi korban.
Mengingat waktu persiapan Pemilu 2009 yang semakin pendek, Hadar mengusulkan supaya tahapan-tahapan awal Pemilu 2009 cukup menggunakan undang-undang politik yang masih berlaku, misalnya syarat pendirian partai politik tidak perlu menunggu Undang-Undang (UU) Partai Politik baru.
Lebih lanjut Hadar mengatakan, bila RUU bidang Politik itu baru diserahkan pertengahan Juni mendatang maka kemungkinannya ada dua yaitu: Pertama, pembahasan paket RUU Politik itu akan selesai akhir tahun ini, tetapi prosesnya kejar tayang dan akan tertutup dari partisipasi publik yang luas. Maka bisa dibayangkan UU yang akan dihasilkan sangat tidak berkualitas. Bila UU-nya tidak berkualitas maka bisa disimpulkan Pemilu 2009 juga tidak berkualitas. Kedua, proses pembahasannya di DPR akan terbuka dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, tetapi risikonya paket RUU Politik itu tidak akan selesai.
Didik menambahkan, pemerintahan ini tidak pernah belajar dari Pemilu 2004 lalu. Dibandingkan dengan Pemilu 2004, dari sudut waktu saja, persiapan Pemilu 2009 jauh lebih buruk. Dia khawatir Pemilu 2009 akan jauh lebih amburadul. Bila Pemilu 2009 lebih buruk dari Pemilu 2004, maka yang paling bertanggung jawab adalah pemerintahan ini. Dan dia melihat ini sebagai wujud dari karakter pemerintahan yang ragu-ragu tidak berani mengambil keputusan. [E-5/A-21]