Calon Independen
Wacana calon independen atau non partai politik kembali mencuat. Karena ternyata pilihan pemimpin oleh mayoritas rakyat secara langsung bukanlah jaminan. Apalagi, kini, sejumlah kepala daerah hasil pemilihan langsung justru terbelit persoalan hukum, terutama dugaan korupsi.
Data Litbang Kompas menunjukkan adanya sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang terlibat proses hukum, antara lain Bupati Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) Syaukani HR dan Bupati Kendal (Jawa Tengah) Hendy Boedoro yang diduga terkait kasus korupsi, serta Bupati Simeulue (Nanggroe Aceh Darussalam) Darmili yang diduga melakukan penguasaan hutan secara tidak sah (Kompas, 9/4).
Seperti diberitakan, kini perlu dibuka peluang munculnya kandidat nonpartai politik untuk kepemimpinan nasional, seperti pada pilkada di Aceh. Calon nonparpol itu bisa dimunculkan dari pilihan rakyat (Kompas, 7/4).
LSM Muser watch Syaiful, saat di hubungi via ponsel rabu (11/4), mengakui, pilihan rakyat memang bukan jaminan. Adanya kepala daerah hasil pemilihan langsung yang terjerat tindak pidana menunjukkan rakyat memang salah memilih. Namun, meski hasilnya masih buruk, pemilihan langsung tetap merupakan pilihan terbaik.
Menurut syaiful, fenomena itu lebih disebabkan rakyat “harus” memilih siapa pun kandidat yang disodorkan partai politik, dan tak ada alternatif pilihan lain. Akibatnya, kepala daerah terpilih lebih sibuk mencari uang untuk mengganti uang “perahu” pencalonan oleh parpol.
Sementara di sisi lain, calon independen akan menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk ikut partai politik. Tokoh politik akan mengambil jalan pintas dengan menghindari partai dalam mengikuti kontestasi politik, yang akhirnya akan melemahkan legitimasi partai politik sebagai instrumen penting dalam demokrasi (ward)