Depdagri Usulkan Revisi UU Ormas
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengusulkan adanya revisi atas Undang-Undang (UU) 8/1985 tentang Organisai Massa (Ormas). Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Sudarsono mengatakan, revisi itu sangat penting dilakukan agar menjamin akuntabilitas dan kredibilitas ormas.
Menurut dia, selama ini masih ada beberapa pasal yang secara operasional tidak relevan lagi. Dia mencontohkan. tidak adanya aturan yang jelas mengenai pembekuan dan pembubaran ormas. Selain itu, dalam UU itu juga tidak diatur mengenai mekanisme penerimaan bantuan dana dari luar negeri dan hubungan antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dengan yang ada di dalam negeri.
Mekanisme itu harus diatur dalam UU. Selama ini tidak ada mekanisme pelaporan mengenai penerimaan dana dari luar negeri, tegasnya di Jakarta,kemarin.
Meski Badan Legislasi (Baleg) mengagendakan pembahasannya dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, menurut-nya pemerintah terus menyiapkan draf revisi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama ormas.
Kita mengkaji secara komprehensif untuk merumuskan pengaturan dalam rangka terwujudnya akuntabilitas ormas, tandasnya. Sementara itu, Direktur Fasilitas Politik dan Ormas Depdagri Suhatmasyah mengatakan, salah satu kelemahan UU 8/1985 adalah pembentukan ormas yang hanya didasarkan pada akta notaris.
Implikasinya, ormas bukan lembaga berbadan hukum sehingga bisa saja kekayaan ormas menjadi kekayaan pribadi pengurus. Selain itu, terkait pembubaran atau pembekuan armas, selama ini tidak dijelaskan secara lengkap mengenai alasan pembubaran dan pembekuan.
.Katakanlah ormas itu dibubark ketika melakukan tindakan anarkistis. Persoalannya, indikator tindakan anarkistis itus eperti apa? Dalam UU itu tidak dijelaskan.” Paparnya. [donastus nasdor]