Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 4 pembaca

Depdagri Usulkan Revisi UU Ormas

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Selasa, 24 April 2007

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengusulkan adanya revisi atas Undang-Undang (UU) 8/1985 tentang Organisai Massa (Ormas). Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Su­darsono mengatakan, revisi itu sangat penting dilakukan agar menjamin akuntabilitas dan kredibilitas ormas.

Menurut dia, selama ini ma­sih ada beberapa pasal yang secara operasional tidak relevan lagi. Dia mencontohkan. tidak adanya aturan yang jelas mengenai pembekuan dan pembu­baran ormas. Selain itu, dalam UU itu juga ti­dak diatur mengenai mekanisme penerimaan bantuan dana dari luar negeri dan hubungan antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dengan yang ada di dalam negeri.

Me­kanisme itu harus diatur dalam UU. Selama ini tidak ada mekanisme pelaporan mengenai pe­nerimaan dana dari luar negeri, tegasnya di Jakarta,kemarin.

Meski Badan Legislasi (Baleg) mengagendakan pembahasannya dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, menurut-nya pemerintah terus menyiapkan draf revisi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama ormas.

Kita mengkaji secara komprehensif untuk merumuskan pengaturan dalam rangka terwujudnya akuntabilitas ormas, tandasnya. Sementara itu, Direktur Fasilitas Politik dan Ormas Depdagri Suhatmasyah mengatakan, sa­lah satu kelemahan UU 8/1985 adalah pem­bentukan ormas yang hanya didasarkan pada akta notaris.

Implikasinya, ormas bukan lembaga berbadan hukum sehingga bisa saja kekayaan or­mas menjadi kekayaan pribadi pengurus. Selain itu, terkait pembubaran atau pembekuan armas, selama ini tidak dijelaskan secara lengkap mengenai alasan pembubaran dan pembekuan.

.Katakanlah ormas itu dibubark ketika mela­kukan tindakan anarkistis. Persoalannya, indika­tor tindakan anarkistis itus eperti apa? Dalam UU itu tidak dijelaskan.” Paparnya. [donastus nasdor]

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI