Politik & Pemilu
2 mnt baca • 4 pembaca

Desakan Munculnya Calon Independen Kini Menyebar

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Selasa, 24 April 2007

Jakarta, Kompas – Mahalnya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah untuk ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) memunculkan desakan diakomodasinya calon independen. Peraturan yang memperbolehkan hadirnya calon dari luar partai politik harus dilaksanakan secara merata, bukan hanya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Desakan itu muncul dari kader Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi (P3R) dari berbagai daerah, yang hadir dalam Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) P3R se-Indonesia di Jakarta, Senin (23/4).

P3R gagal ikut Pemilu 2004. Namun, pengakuan P3R sebagai partai politik tetap diakui pemerintah sejak didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2003.

Muhammad Nasir dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) P3R Nusa Tenggara Barat mengakui biaya yang dikeluarkan untuk parpol yang dijadikan kendaraan politik dalam pilkada sangat besar. Padahal, legitimasi parpol di masyarakat terus menurun.

Oleh karena itu, kehadiran calon independen dalam pilkada di berbagai daerah perlu diakomodasi. “Jangan hanya diperlakukan di Aceh. Daerah lain tak ada bedanya dengan Aceh,” kata Nasir.

Badaruddin Utih dari DPW P3R Lampung menuturkan, dengan biaya politik tinggi yang harus diserahkan calon ke parpol membuat hanya orang kaya yang bisa ikut pilkada. Padahal, mereka belum tentu memiliki kemampuan.

“Di daerah, orang pintar tetapi tak memiliki uang, tak akan dianggap,” kata Badaruddin.

Tolak uji materi

Sementara itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sebab, materi yang sama pernah dimintakan uji materi pada tahun 2005.

Permintaan itu terungkap dalam opening statement pemerintah yang dibacakan Ramli Hutabarat, staf ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Senin dalam sidang MK di Jakarta. Karena itu, permintaan uji materi itu tak dapat dilakukan.

Lalu Ranggalawe mempersoalkan ketentuan UU No 32/2004 yang tidak memberi peluang dan ruang gerak bagi calon independen dalam pilkada. Ia juga mencontohkan kemenangan calon independen dalam pilkada di Nangroe Aceh Darussalam yang membuktikan bahwa rakyat butuh calon independepen. (mzw/ana)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI