Ketua MPR RI: Ada yang Lebih Penting dari Soal Persyaratan Sarjana
Jakarta-RoL– Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan, masalah politik uang dan validitas pemilih tetap lebih penting untuk dikritisi daripada pasal dalam RUU Pemilihan Presiden yang mengatur syarat minimal pendidikan calon presiden.
“Harus ada hal yang harus muncul dalam RUU, misalnya menghadirkan satu pasal yang sangat keras terhadap pelaku ‘money politics’, karena praktik semacam itu yang merusak demokrasi,” katanya ketika ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta, Selasa (20/3).
Hidayat mengatakan, bisa saja pasal RUU Pemilihan Presiden itu mengatur masalah diskualifikasi bagi calon presiden yang terbukti melakukan praktek politik uang.
Selain pasal yang mengatur tentang politik uang, pasal mengenai validitas daftar pemilih tetap juga penting untuk dikritisi karena masalah ini berpotensi merusak hasil pemilu jika data pemilih saat pemilihan presiden tidak akurat.
“Kalau data pemilih bisa disampaikan kepada rakyat, maka mereka akan bisa memilih pemimpin yang benar karena datanya sudah valid sehingga tidak ada yang mempermainkan angka dari sisi data tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan ada empat syarat calon presiden dan wapres, yakni warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah mendapat kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk memimpin Indonesia.
“Kembalikan saja persyaratan presiden itu pada kedaulatan rakyat. Rakyat pernah dipimpin oleh presiden bertitel insiyur, jenderal tamatan SMP, profesor, kyai haji, tamatan SMA, dan doktor,” katanya.
Rakyat telah berpengalaman dipimpin oleh pemimpin dengan tingkat pendidikan yang berbeda sehingga mereka dapat memilih presiden atas pertimbangan berbagai hal, termasuk kualitas. Oleh karena itu, lebih baik biarkan rakyat diberi tanggung jawab untuk memilih presidennya.
Menurut dia, dengan pembatasan S1 (sarjana), dikhawatirkan hal ini akan menjegal kandidat tertentu sehingga akan memunculkan pemilihan yang bernuansa dendam dan tidak demokratis. Kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpuasan rakyat.
Cabut Pasal Syarat S1
Hidayat kembali menyatakan bahwa munculnya wancana tentang syarat pendidikan calon presiden bisa jadi merupakan upaya pembusukan terhadap presiden seperti halnya kasus PP 37 Tahun 2006 karena usulan muncul dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Mendagri itu kan pembantu presiden. Harusnya Mendagri itu menyampaikan suatu RUU yang senafas dengan pemikiran presiden yang bisa membantu presiden sesuai konteks RUU yang akan diajukan,” ujarnya.
Presiden dan wapres melalui cara mereka masing-masing, lanjut Hidayat, telah menegaskan bahwa mereka menolak pembatasan itu. “Lalu kenapa kok muncul RUU yang membatasi pemilihan presiden dengan syarat ijasah S1,” katanya.
“Itu, kan tidak nyambung. Saya khawatir ini ada pembusukan terhadap presiden. Akhirnya presiden yang disalahkan oleh publik padahal presiden tidak mau. Oleh karena itu, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh presiden,” katanya.
Presiden harus mencabut dan mengganti serta tidak menampilkan syarat S1 dalam RUU Pilpres. Harusnya Presiden juga harus memerintahkan pencabutan pasal tersebut agar tidak menjadi polemik dan mensusahkan presiden sendiri,” demikian Hidayat Nur Wahid. Selasa, (20 Maret 2007 19:55:00)