KPI, Metro TV & Ancaman Kemerdekaan Pers
Jakarta (C&R) – Rasanya sulit kita percaya, seluruh insan pers, pengamat media, hingga Dewan Pers seperti orang kena sirep, seperti dihipnotis tidak bereaksi ketika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian siaran Headline News Metro TV pukul 05.00 WIB selama tujuh hari berturut–turut.
Selain penghentian itu, redaksi Metro TV diwajibkan pula meminta maaf kepada publik selama tiga hari berturut-turut dengan cara seperti orang sakit minum obat: disampaikan tiga kali sehari dari pagi hari pukul 07.00 WIB, siang pukul 13.00 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini bisa dikatakan baru pertama kali terjadi pada televisi berita di Indonesia. Ironisnya, itu terjadi justru ketika secara umum seluruh insan pers bertepuk dada telah menikmati kemerdekaan. Sanksi yang dijatuhkan KPI itu terkait dengan cuplikan adegan adegan video porno yang yang disiarkan dalam Headline News Metro jam 05.00 WIB, pada 14 Juni 2010, saat memberitakan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.