PPK Ilir Barat I Palembang di Gerebek di hotel Arya Duta, diduga akan Merubah C-1
Palembang, MP – Panitia Pemilu Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek oleh Panwaslu Kota Palembang, di hotel Arya Duta Palembang, dikamar 1616 dan 1618 Jumat (11/4). Perihal penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang Riduansyah, Jumat (11/4) dikantornya Jalan Mayor Santosa Kamboja Palembang.
Riduansyah, menjelaskan yang ditangkap di kamar hotel 1616 ada 11 orang. Diantaranya 2 orang operator Komputer, Fachrizal (PNS) dan Ismed (PNS), M.Izhar Ketua PPK Ilir Barat I, Supardi Hafis Ketua PPS, Sunaryo, Anggota PPK, Darmansyah ketua KPPS dan Mat Johan Anggota PPK , Darmadi anggota PPS dan caleg Partai Partai Demokrat.
Selanjutnya Riduansyah, mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa model formulir C-1, hampir setengah karung, laptop 4 buah, hanphone 5 buah, semua disita panwaslu.
“Ada dugaan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS tersebut diduga akan merubah model formulir C-1. Ada empat ancaman yang bisa dikenakan, bisa pidana pemilu, masalah Administrasi, dan melanggar etika pemilu,” jelas Riduansyah, dikantornya, Jumat (11/4) pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya Dia mengatakan kalau memenuhi empat unsur tersebut bisa kena pidana pemilu pasal 309, UU No 8 tahun 2012 tentang pidana pemilu, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Masih kata Riduansyah, Setelah kita mengadakan penelusuran, dihotel tersebut, rupanya dua kamar hotel dipesan oleh Caleg Partai Demokrat Anton Noerdin, sejak tanggal 9 – 11 April 2014.
“Kita memperoleh bukti transaksi dari hotel, dipesan oleh caleg partai Demokrat Anton Nurdin, dengan bukti transaksi dan foto copi KTP yang bersangkutan,”tambahnya.
Selanjutnya, Amrullah Anggota Panwaslu kota Palembang menambahkan, Apapun alasanya penyelenggara pemilu tersebut tidak boleh difasilitasi oleh caleg, apalagi dalam kamar itu ditemukan petugas penyelenggara pemilu dan model C-1 dalam kamar hotel yang sudah tidak tersegel lagi.
“Jelas ini ada dugaan akan mengubah C1,”jelasnya.
Masih kata Amrullah, Apapun alasanya perbuatan penyelenggara pemilu Ilir Barat I itu tidak dibenarkan.
“Kenapa C-1 bisa dibawa ke hotel dan mengumpulkan penyelenggara pemilu dibawahnya, ini yang menjadi pertanyaan besar, temuan ini akan kita bawa ke Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk di proses,sekitar pukul 15.00 WIB. Akan gelar perkara” jelas Amrullah.
Bila terbukti melanggar pidana maka mereka tidak punya kewenangan untuk menindaknya karena hal itu sudah masuk dalam lembaga penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam hal ini pihak kepolisian.
“Kita akan kawal kasus ini dan kita dalami sampai ditangani oleh pihak yang berwajib,”