Jangan Pilih Pejabat Negara Yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya
PALEMBANG, Koordinator Program Sekolah Demokrasi, Tarech Rasyid ketika diminta tanggapan tentang rendahnya penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, mengatakan, seharusnya semua anggota DPRD, termasuk DPRD kota, harus transparan terhadap harta kekayaannya yang dimilikinya.
Menurut Tarech, Penjabat Negara harus melaporkan kekayaannya dan ini merupan kewajiban. Dan harta itu agar bisa diketahui secara transparan, agar rakyat bisa mengetahui pertambahan hartanya selama dia menjabat sebagai anggota dewan.
“Melaporkan harta kekayaan adalah wajib, jadi harus dilaporkan agar masyarakat mengetahui asal-usul kekayaannya,”jelasnya.
Selanjutnya, Tarech, Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) mengatakan Kalau pertambahan harta secara drastis melebihi dari uang per bulan dia peroleh, maka kejanggalan itu bisa didekteksi sedini mungkin, kalau lonjakannya tidak wajar berarti ada indikasi dan patut diduga melakukan tindakkan korupsi dan patut dibertanyakan.
“Kalau bertambahnya harta dewan itu mencolok jelas itu ada indikasi melakukan korupsi,”tegasnya.
Selain itu, kalau anggota dewan yang tidak mau melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini dia mencalonkan diri sebagai caleg, rakyat tak perlu memilih karena mereka sudah meberi contoh yang tidak benar kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih jangan pilih lagi dewan yang tidak melaporkan kekayaannya ke Negara,”tegasnya.
Kalau hartanya melonjak secara drastis, maka anggota dewan menjelaskan terlebih dahulu asal muasal harta tersebut. Jika menyangkut nilai kekayaan anggota dewan yang berasal dari korupsi senilai satu miliar lebih, maka KPK akan memeriksa sepanjang ada laporan dari masyarakat prihal kerugian negara atau terindkasi harta itu dari hasil gratifikasi. (Wardoyo)