Pers & Jurnalistik
2 mnt baca • 6 pembaca

Jangan Pilih Pejabat Negara Yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Senin, 31 Maret 2014

PALEMBANG, Koordinator Program Sekolah Demokrasi, Tarech Rasyid ketika diminta tanggapan tentang rendahnya penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, mengatakan, seharusnya semua anggota DPRD, termasuk DPRD kota, harus transparan terhadap harta kekayaannya yang dimilikinya.

Menurut Tarech, Penjabat Negara harus melaporkan kekayaannya dan ini merupan kewajiban. Dan harta itu agar bisa diketahui secara transparan, agar rakyat  bisa mengetahui pertambahan hartanya selama dia menjabat sebagai anggota dewan.

“Melaporkan harta kekayaan adalah wajib, jadi harus dilaporkan agar masyarakat mengetahui asal-usul kekayaannya,”jelasnya.

Selanjutnya, Tarech, Alumni Universitas Gajah Mada (UGM)  mengatakan Kalau pertambahan harta secara drastis melebihi dari uang per bulan dia peroleh, maka kejanggalan itu bisa didekteksi sedini mungkin, kalau lonjakannya tidak wajar  berarti ada  indikasi dan patut diduga melakukan tindakkan korupsi dan patut dibertanyakan.

“Kalau bertambahnya harta dewan itu mencolok jelas itu ada indikasi melakukan korupsi,”tegasnya.

Selain itu, kalau anggota dewan yang tidak mau melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini dia mencalonkan diri sebagai caleg, rakyat  tak perlu memilih karena mereka sudah meberi contoh yang tidak benar kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih jangan pilih lagi dewan yang tidak melaporkan kekayaannya ke Negara,”tegasnya.

Kalau hartanya melonjak secara drastis, maka anggota dewan menjelaskan terlebih dahulu asal muasal harta tersebut. Jika menyangkut nilai kekayaan anggota dewan yang berasal dari korupsi senilai satu miliar lebih, maka KPK akan memeriksa sepanjang ada laporan dari masyarakat prihal kerugian negara atau terindkasi harta itu dari hasil gratifikasi. (Wardoyo)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI