KPU Diawasi Badan Kehormatan
BANDUNG (Pos Kota) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang akan diawasi oleh dewan kehormatan (DK). Tugas DK ini memeriksa pengaduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran anggota KPU Pusat dan KPU Provinsi.
“DK KPU ini bersifat ad hoc,” kata Kasubdit Lembaga Perwakilan Departemen Dalam Negeri Bahrumsyam S, pada acara Lokakarya Kebijakan Standar Pelayanan Minimal dan Undang-Undang Pemilu, di Bandung.
Bahrumsyah menyatakan DK KPU ini berjumlah lima orang yang terdiri atas tiga orang anggota KPU dan dua orang anggota dari luar KPU. “Hasil pemeriksaan DK KPU ini merekomendasikan adanya pelanggaran dari anggota KPU dan anggota KPK wajib melaksanakan rekomendasi DK KPU,” jelasnya.
TIM SELEKSI
Menyinggung soal dibentuk tim seleksi anggota KPU, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Sitomorang mengatakan pemerintah akan membentuk tim seleksi anggota KPU yang berjumlah lima orang.
Mereka berasal unsur akademisi, professional dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun.
“Syarat anggota tim seleksi berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu berpendidikan paling rendah S1 dan berusia paling rendah 35 tahun. Setelah disahkannya uu ini, pemerintah diberikan waktu 15 hari untuk mengajukan calon tim seleksi kepada DPR,” papar Saut.
(johara)