Hukum & Keadilan
3 mnt baca • 4 pembaca

Membentengi Hukum

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Senin, 19 November 2012

TUDINGAN bahwa mafia narkoba merambah ke mana-mana bukanlah isapan jempol belaka. Mereka bekerja sangat gesit memasuki lorong-lorong gelap kekuasaan penegak hukum, bahkan juga kekuasaan istana.

Di tangan mafia narkoba, tidak ada yang mustahil. Status pun bisa diubah-ubah. Pada tingkat pertama, tangan mafia narkoba menawar para aparat penegak hukum untuk mengubah status dari pengedar menjadi pemakai.
Kalau itu mentok, masih ada pengadilan yang tersusun dalam empat tingkatan. Ada pengadilan negeri, pengadilan tinggi di tingkat banding, kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu peninjauan kembali di MA juga.

Jika di empat tingkatan pengadilan itu kerja mafia masih juga membentur tembok, jalur untuk mengubah status belum sama sekali terputus. Masih ada jalan grasi di tangan presiden yang masih bisa ditembus.

Itulah dugaan gara-gara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola pada September 2011 lalu. Ola yang oleh empat tingkatan pengadilan divonis hukum mati, melalui grasi Presiden, diringankan menjadi seumur hidup.

Salah satu dasar yang membuat grasi itu turun, sebagaimana dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, ialah status Ola sebagai kurir. Ketika empat tingkatan pengadilan memvonis Ola hukuman mati karena Ola pengedar, banyak yang kaget mengapa status pengedar itu bisa berganti menjadi kurir.

Dengan status kurir, begitu logika sang pemberi pertimbangan agar grasi diberikan, Ola berhak untuk diberi pengampunan.

Di lembaga yudikatif tertinggi, Mahkamah Agung, amat mungkin tangan mafia narkoba juga bekerja. Itu terlihat, misalnya, dari pembatalan hukuman mati gembong narkoba Hanky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. Hakim peninjauan kembali yang diketuai Imron Anwari, dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha, mendiskon besar-besaran hukuman atas Hanky.

Begitulah jika mafia narkoba sudah bekerja. Kendati vonis atas gembong narkoba sudah dijatuhkan, tidak ada kamus selesai, selama ada celah untuk bernegosiasi.

Tangan-tangan mafia, dengan segala kuasa uang yang amat melimpah, telah memaksa institusi hukum tertinggi sekalipun bertekuk lutut. MA sebagai benteng terakhir pelindung bagi masyarakat yang amat mendambakan keadilan pun dijebol.

Karena itu, siapa pun yang menjadi penentu peringanan hukuman kepada gembong narkoba harus diselidiki. Para hakim agung yang memberikan hukuman ringan kepada para gembong narkoba tidak boleh lepas dari sentuhan hukum, begitu pula para pembisik sehingga grasi turun.

Jelas sekali bahwa kasus narkoba, sebagaimana kasus korupsi, merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditangani dengan cara-cara biasa. Menghukum ringan para bandar berarti mendegradasi kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa-biasa saja.

Pada titik itu, perang melawan kejahatan luar biasa pada hakikatnya hanyalah memberi panggung leluasa bagi para mafia

Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/19/363858/70/13/Membentengi-Hukum

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI