Politik & Pemilu
3 mnt baca • 2 pembaca

Menakar Implementasi Fungsi Pendidikan Politik Parpol

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Minggu, 29 April 2007

Jakarta — Seyogianya kiprah partai politik di Indonesia bisa menampilkan diri sebagai agen pencerahan. Sebab partai politik mengemban peran dan fungsinya yang kalau saja dijalankan secara konsisten akan membawa perubahan pada peningkatan kesadaran politik masyarakat.

Salah satu fungsi partai politik adalah melakukan pendidikan politik. Alhasilnya, fungsi pendidikan politik parpol belum menunjukkan hasil yang signifikan bagi peningkatan kesadaran politik masyarakat. Justru partai politik menuai kritik. Karena parpol cenderung mengutamakan kepentingan kekuasaan atau kepentingan para elit parpol ketimbang kepentingan untuk memajukan masyarakat, bangsa dan negara. Ironisnya, pendidikan politik yang kerap dikumandang para elit parpol hanya sebuah slogan tak bermakna. Kondisi ini menuntut setiap partai politik untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi dan misi parpol secara konsisten dan terus-menerus.

Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit menilai fungsi pendidikan politik parpol saat ini sangat buruk. Dia berpendapat kualitas implementasi peran dan fungsi parpol seharusnya dimulai dari proses rekruitmen dan kaderisasi pengurus parpol. “Proses rekruitmen dan kaderisasi parpol harus dijalankan secara baik. Sehingga pengurus parpol bertanggung jawab menjalankan fungsi-fungsi parpol di antaranya fungsi pendidikan politik,” ungkap Sukardi Rinakit ketika ditemui Jurnal Nasional di kantor CSIS, Jakarta, kemarin.

Dia meminta agar elite dan pimpinan partai politik melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam melakukan proses rekruitmen dan kaderisasi di tingkat parpol. Sukardi menegaskan perlunya mengatur pelaksanaan pendidikan politik partai politik dalam revisi UU No 31 tahun 2002 tentang partai Politik. Tujuannya, agar implementasi fungsi pendidikan parpol dapat dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab oleh setiap partai politik.

Wakil Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, T. Gayus Lumbuun berpandangan proses pendidikan politik dari partai politik mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat. “Karenanya Partai politik harus dinamis. Partai politik tidak boleh statis,” ujarnya di Nusantara I Kompleks Parlamen, Jakarta.

Revisi Undang-Undang Partai Politik diharapkan bisa menjawab perkembangan dinamika masyarakat yang semakin maju. Pengaturan implementasi fungsi partai politik dalam revisi UU parpol tidak harus diatur secara detail. Sesungguhnya pendidikan politik menjadi kewajiban parpol yang diatur dalam kebijakan masing-masing parpol.

Dia berharap pengaturan implementasi fungsi dan peran parpol tidak mengarah pada upaya deparpolisasi sehingga dapat menghambat demokrasi. Menurutnya, peningkatan peran dan fungsi parpol mensyaratkan adanya dukungan dari publik termasuk pemerintah misalnya dukungan dari aspek pendanaan.

Salah satu perdebatan yang berkembang terkait revisi UU Parpol, kata Gayus Lumbuun adalah perdebatan mengenai kepemilikan badan usaha dari partai politik. “Dengan adanya badan usaha maka parpol bisa membiayai kegiatan partai politik,” ungkap anggota DPR dari Fraksi (Jawa Timur V) ini. Dia menambahkan parpol bisa saja memiliki badan usaha asalkan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ketika ditanya efektifitas pelaksanaan fungsi pendidikan politik parpol selama ini, Gayus menerangkan masyarakat sebenarnya sudah semakin kritis. Tugas parpol adalah merumuskan kebijakan agar kebijakan bisa menjawabi persoalan masyarakat. Dijelaskan secara teoritis sistem kepartaian di Indonesia menganut sistem campuran. Namun ke depan perlu dipikirkan agar pengaturan makin diperketat melalui penetapan electoral threshold (ET).

Hal senada juga dungkapkan Ketua Departemen Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun. Jhoni menegaskan tidak perlu mengatur pelaksanaan fungsi pendidikan dalam Undang-Undang Partai Politik. “Pelaksanaan fungsi pendidikan politik diserahkan pada masing-masing parpol,” ungkap anggota Komisi VI DPR.

Pendidikan politik masyarakat diorientasikan agar terjadi peningkatan kesadaran politik masyarakat. Dia mengingatkan agar parpol bisa saja mengkritisi kebijakan pemerintah asalkan didasarkan pada fakta dan data dan disertai dengan usulan solusi-solusi guna melakukan perbaikan-perbaikan. “Ini penting diperhatikan,” tandasnya.

Sementara Koordinator Jalan Lurus, Sulastomo menilai partai politik seharusnya memiliki cita-cita untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. “Kenyataannya parpol memiliki kecenderungan hanya memperjuangkan kepentingan parpol saja ketimbang kepentingan umum dan kemajuan masyarakat,” tandasnya (ward)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI