Opini & Catatan
2 mnt baca • 5 pembaca

Paket Ekonomi Jilid XII Jokowi: Urus SIUP dan TDP 29 Hari Jadi Hanya 1 Hari

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Kamis, 28 April 2016

Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Tujuan paket ekonomi ini adalah memudahkan UKM untuk memulai usahanya.

Dalam daftar paket tersebut dipaparkan, sejumlah perubahan indikator memulai usaha (starting a business) di Indonesia. Salah satunya penyederhanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Saya ingin peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari 109 menjadi 40 tahun depan,” jelas Jokowi, seperti dilansir dilaman detik.com,  Kamis 28 April 2016.

Berikut perubahan prosedur dan perizinan memulai usaha di Indonesia:

Pesan nama perusahaan sebelumnya memerlukan waktu 4 hari kerja dengan biaya Rp 200.00. Kemudian ada pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pesan nama yang membutuhkan waktu 1 hari kerja dengan biaya Rp 1 juta.

Sekarang pengajuan nama perusahaan, pembayaran pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di http://www.ahu.go.id dengan waktu hanya 2 hari kerja dan biaya Rp 200.000

Pembuatan akta perseroan oleh notaris membutuhkan 2 hari kerja dengan biaya Rp 4-5 juta. Sekarang memperoleh standar akta perusahaan dari notaris hanya 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk 1 PT

Pembayaran PNBP pendirian perusahaan membutuhkan 1 hari kerja dengan biaya Rp 1,6 juta. Kemudian pengesahan badan hukum membutuhkan 1 hari kerja tanpa biaya. Sekarang pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, dan pengesahan badan hukum hanya membutuhkan 1 hari dengan biaya Rp 1 juta

Pengurusan SIUP membutuhkan 15 hari kerja tanpa biaya, pengurusan TDP membutuhkan 14 hari kerja tanpa biaya, dan pengurusan BPJS Kesehatan membutuhkan 3 hari tanpa biaya. Sekarang pengajuan SIUP, TDP, serta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online secara satu pintu dan hanya 1 hari kerja saja tanpa biaya.

Pengajuan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) bisa dilakukan secara online di https://ereg.pajak.go.id

 

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI