Pelaksanaan Pilkada Kupang Diwarnai Kerusuhan
Kerusuhan yang terjadi ketika pelaksanaan Pilkada Kupang
bermula dengan adanya indikasi kecurangan pendataan jumlah pemilih Walikota Kupang. Pemilihan yang telah dilangsungkan pada tanggal 21 Mei silam diikuti oleh lima pasangan calon. Mereka adalah Albert Elias Foenay-Andreas Agas (Koalisi Bersama Membangun Kota Kupang), Yonas Salean-Alexander Ena (Partai Golkar), Jefri Riwu Kore-Yohanes Dae (Koalisi Pelangi), Daniel Adoe-Daniel Hurek (KPB dan 10 partai gurem), Djidon de Haan-Anton Delle (PDI-P).
Pilkada Kupang digelar untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2007-2012.
Indikasi kecurangan tersebut ditemukan oleh Perkumpulan Pengembangan dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur. Sekitar 10 ribu warga yang memiliki hak pilih tidak tercatat dalam daftar pemilih dan kehilangan hak politiknya. Sebagian besar warga yang tidak tercatat dalah pemilih yang tidak mendukung paket status quo yang dicalonkan oleh salah satu partai yang berkuasa. Salah satu warga yang tidak tercatat tersebut adalah Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe beserta anggota keluarganya. Sejumlah warga mengaku kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan dan Pemerintah Kota Kupang yang terkesan bekerja di bawah tekanan.
Akibatnya, ratusan warga melakukan aksi protes di Kantor Lurah Fatubesi Kecamatan Kelapa Lima. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk tentang dugaan adanya kecurangan pada saat pendaftaran pemilih. Sedangkan di Kelurahan Liliba, warga menemukan ratusan kartu pemilih ilegal. Kartu pemilih tersebut tertulis nama warga yang tidak berdomisili di kelurahan tersebut. Sementara itu, seorang balita yang berumur 1,5 tahun justru terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam Pilkada ini rencananya akan mengajukan gugatan secara class action ke KPUD dan Pemerintah Kota Kupang karena tidak bertindak independen dalam penyelenggaraan Pilkada ini.
Selain kecurangan ini, juga ditemui kecurangan lain seperti ditemukannya 40 surat suara di salau satu TPS sudah dicoblos. Kecurangan tersebut ditemukan di TPS di Kelurahan Oebobo. Padahal amplop kertas suara masih disegel. Panitia segera melaporkan penemuan ini ke Polresta Kupang.
Sejauh ini, menurut hasil penghitungan cepat (quick count) Lingkaran Survei Indonesia (LSI) diperkirakan pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek unggul satu putaran dengan perolehan suara 26,71%. Sedangkan pasangan yang meraih suara terbanyak kedua adalah Jefri Riwu Kore-Yohanes Dae yang mendapat 22%. Urutan ketiga diraih pasangan Albert Elias Foenay-Andreas Agas yang meraih 20.56%. Peringkat keempat adalah pasangan Yonas Salean-Alex Ena 16.23%. Peringkat kelima adalah pasangan Djidon de Haan-Anton Belle yang memperoleh 14.51%. (ntt)