Persiapan Pemilu 2009 Dinilai Lebih Buruk
Kompas — Persiapan Pemilu 2009 lebih buruk daripada persiapan Pemilu 2004. Kalau pada Pemilu 2004 keterlambatan terjadi hanya dalam pembentukan undang-undang, pada Pemilu 2009 keterlambatan juga terjadi pada pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR, yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (12/6).
Belum terpilih
Pada pokok-pokok penjelasan yang dibacakan Ketua KPU Ramlan Surbakti, persoalan belum terpilihnya anggota KPU yang baru ditempatkan sebagai permasalahan aktual nomor urut satu, selain soal terbatasnya anggota KPU aktif yang tinggal tiga orang.
“Dulu KPU sudah dilantik sejak April 2001, sedangkan UU selesai Maret 2003. Sekarang dua-duanya terlambat,” ucap Ramlan saat ditemui pers seusai rapat.
Menurut Ramlan, idealnya persiapan pemilu dilakukan dua tahun sebelum pemilu berlangsung. Sekarang, kondisi ideal itu tidak mungkin lagi tercapai.
Ramlah berharap KPU baru terbentuk paling lama September 2007, sedangkan empat undang-undang bidang politik bisa selesai dibahas antara DPR dan pemerintah pada akhir tahun 2007.
“Kalau tidak bisa selesai semuanya, minimal UU Partai Politik dan UU Pemilu DPR, DPD, DPRD sudah selesai,” katanya.
Dengan terbentuknya KPU baru pada September 2007, KPU baru akan hanya punya waktu tiga bulan untuk menyusun tata organisasi dan personelnya.
Untuk mengatasi kondisi ini, anggota Komisi II Fraksi Kebangkitan Bangsa Saifullah Ma’shum meminta pemerintah untuk mempercepat proses seleksi anggota KPU. Saat ini pemerintah baru membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KPU. “Idealnya, Agustus sudah dilantik,” ucapnya.
UU Partai Politik maupun UU Pemilihan Umum pun tidak harus semuanya dirombak total, tetapi penyempurnaan difokuskan pada persoalan-persoalan pokok saja. (SUT)