Pilkada DKI Akhirnya Mengacu UU No. 22/2007
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro menegaskan tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta yang dimulai Senin [7/5] kemarin, mengacu pada UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Selama ini saya selalu mengatakan pilkada DKI menggunakan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dengan keluarnya UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, maka pilkada DKI langsung mengacu ke UU ini. Dan kita (DKI) adalah yang pertama menggunakan UU baru tersebut,” kata Juri Ardiantoro pada Harian Terbit di kantornya kemarin.
Menurut Juri, memang ada hal yang baru dalam UU 22/2007 ini seperti, menyangkut soal sengketa yang langsung ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), padahal selama ini sengketa pilkada ditangani Mahkamah Agung. “Saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.
Mulai Senin [7/5] kemarin, KPUD secara resmi membuka tahapan pelaksanaan pilkada. Tahapan awal ini ditandai dengan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta.
“Surat pemberitahuan itu kami kirimkan secara resmi ke Gubernur Sutiyoso dan ke KPUD Jakarta. Isi surat ke gubernur adalah memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa masa tugasnya akan berakhir 7 Oktober. Sedang yang ke KPUD memberitahukan agar KPUD segera mempersiapkan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah DKI,” kata Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna.
Ade menjelaskan, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Jakarta dimulai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007 yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 6 Tahun 2005. Masa jabatan Gubernur Sutiyoso akan selesai pada 7 Oktober 2007. Sehingga, surat pemberitahuan dan pelaksanaan tahapan pilkada harus dimulai pada 7 Mei 2007,” ujar Ade.
Selain menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur, DPRD Jakarta juga akan meminta Sutiyoso menyiapkan lapor-an pertanggungjawaban 2002-2007. “Penyusunannya kami beri waktu selama satu bulan, lalu akan dipertanggungjawabkan di sidang paripurna DPRD,” kata Ade.
“KPUD Jakarta sudah siap. Sebab, anggaran Pilkada Jakarta yang mencapai Rp 124 miliar (putaran pertama) sudah dapat dikucurkan secara bertahap dari Anggaran Pendapatan and Belanja Daerah DKI Jakarta,” tuturnya.
Tahapan pertama diawali 7 Mei 2007 dimana KPUD Jakarta akan membentuk Pokja untuk persiapan kampanye, dilanjutkan dengan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung partai politik. Rencananya, pendaftaran dibuka pada 25 Mei hingga 1 Juni 2007.
Pada 16 Juni 2007, semua calon gubernur dan calon wakil gubernur yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai pasangan calon secara resmi oleh KPUD Jakarta. Kemudian, 22 Juli hingga 4 Agustus 2007, para calon dan wakil calon menjalani kampanye tatap muka dengan warga Jakarta.
Pada 5 Agustus hingga 7 Agustus 2007, tahapan Pilkada Jakarta memasuki hari tenang. Semua atribut kampanye akan dibersihkan. Sebab, pemungutan suara jatuh pada 8 Agustus 2007. (emf)
Harian Terbit | 08 Mei 2007