Sistem Pemilu 2009 Diharap tidak Dirombak Total
Pemerintah berharap sistem Pemilu 2009 masih menerapkan sistem yang berlaku saat ini seperti aturan electoral treshold dan penyempurnaan aturan penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Jika aturan dirombak total dikhawatirkan menyulitkan sosialisasi dan membuat biaya Pemilu membengkak.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra setelah mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/4).
Rapat kabinet yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla itu membahas tentang RUU bidang politik. Tapi, rapat kali ini hanya membahas RUU tentang pemilu legislatif dan pilpres.
“Rapat hari ini baru dibahas satu yaitu RUU tentang pemilu. Tapi belum selesai juga. Masih minggu depan dibahas lagi sesudah itu draf RUU dikembalikan kepada pokja Depdagri. Sampai berapa kali (pembahasan), lalu sudah difinalisasi baru diajukan ke DPR,” kata Mensesneg.
Menurut Yusril, sejumlah pasal Pemilu dibahas seperti soal electoral treshold (ambang batas keikutsertaan parpol dalam pemilu). Pemerintah berharap pada Pemilu 2009 masih tetap mengacu pada UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif sebesar 3%, tapi Pemilu 2014 akan diajukan menjadi 5%, tapi belum final.
Hal lainnya tentang penyelesaian sengketa Pemilu. Setidaknya, menurut Mensesneg ada tiga isu khusus terkait sengketa Pemilu yang masih belum bisa dituntaskan.
Mengacu pada UUD 1945, terang Yusril perselisihan perhitungan suara itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terjadi pada kasus di Irian Jaya Barat dan Sulawesi Tengah.
Diharapkan UU Pemilu ini dapat menuntaskan pelbagai kasus ini.
Dalam kasus calon anggota dewan dari Partai Damai Sejahtera di daerah pemilihan Irjabar, MK memutuskan si A yang menang. KPU sudah mengusulkan nama itu ke Presiden dan Presiden sudah menetapkan pemenangnya.
“Akan tetapi belakangan terbukti KPU itu melakukan kecurangan dan keputusannya sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Ini ada putusan pengadilan ganda. Sementara putusan MK itu final yang tidak dapat dilakukan review atau PK,” jelas Mensesneg.
Yusril menambahkan kasus ini belum selesai. Menhumkam pernah mengusulkan kasus itu diselesaikan di tingkat pidana dulu baru diajukan ke MK.
“Sekarang MK putuskan lain tapi orangnya dipidana. Sementara keputusan pidana itu tidak membatalkan perhitungan suara apalagi sudah dikuatkan keputusan MK,” paparnya.
Melalui penyempurnaan UU Pemilu, Yusril mengatakan pemerintah berharap dapat dibangun sistem Pemilu yang stabil. Untuk itu, Presiden Yudhoyono berharap sedapat mungkin dapat mempertahankan azas Pemilu yang ada.
“Kita perbaiki. Tapi bukan berarti setiap Pemilu kita memakai sistem yang baru karena itu menyulitkan sosialisasi ke bawah. Disamping itu kita mengharapkan penghematan. Harapannya pemilu 2009 ini lebih murah dari 2004. Kita berupaya kurangi biaya Pemilu,” ujar Mensesneg.
Pemerintah berharap seluruh draf RUU paket politik dapat tuntas Mei mendatang untuk dibahas di DPR. (miol/broto)