Fauzi Bowo Akan Ikuti Aturan PP No 25/2007
JAKARTA– Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
Dirinya akan mengajukan cuti di luar tanggungan saat dimulai kampanye Pilkada DKI Jakarta yang diperkirakan digelar akhir Juni 2007.
“Saya dari mula mengatakan apapun aturannya, akan saya akan ikuti. Insya Allah, tidak akan saya langgar,” kata Fauzi Bowo kepada wartawan usai Pengukuhan Pengurus Koordinator Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2007-2010, Kamis (19/4).
Ia mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik mempunyai kewajiban untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku. “Kita ikuti yang akan menjadi kewajiban,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2007 yang tidak mengharuskan kepala daerah mundur jika mengajukan diri kembali dalam Pilkada. PP ini efektif berlaku sejak Kamis disahkan.
PP baru tersebut sebagai revisi atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.41/P/HUM/2006 tertanggal 21 November 2006 mengabulkan permohonan uji materil atas pasal 40 PP 6/2005 justru bertentangan dengan pasal 79 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan dikabulkannya uji materiil pasal 40 PP 6/2004, pejabat inkumben harus mengundurkan diri jika akan mencalonkan diri kembali dan berlaku di daerah manapun yang bersangkutan mencalonkan diri.
Sementara pasal 79 UU 32/2004 menyebutkan, salah satu ketentuan bagi pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam melaksanakan kampanye harus berstatus cuti di luar tanggungan negara.
Pengaturan lama dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saat putusan itu dikonsultasikan dengan MA, MA menyadari putusannya malah bertentangan dengan pasal 79 UU 32/2004. (Ray/OL-03)
Media Indonesia Online | Senin, 23 April 2007 12:20:00 WIB