Opini & Catatan
3 mnt baca • 2 pembaca

Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan 28 – 31 Mei

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Jumat, 27 April 2007

KESRA–Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menetapkan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) akan dilaksanakan secara serentak tahap pertama pada 28-31 Mei 2007 (paket C), dan 4-6 Juni 2007 (paket A dan B).

Meski saat ini telah terdaftar 364.987 peserta UNPK, yang terdiri dari paket A (38.209 peserta), paket B (156.169 peserta) dan paket C (170.609 peserta), namun UNPK ini juga membuka kesempatan bagi para siswa yang tidak lulus UN pendidikan formal untuk mengikutinya.

Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas Ace Suryadi mengatakan hal itu kepada pers di Gedung Depdiknas, Jakarta, Kamis (26/4). Turut hadir dalam acara itu adalah Direktur Kesetaraan Direktorat Jenderal PLS Ella Yulaelawati dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi.

Ace mengatakan, dari 364.987 calon peserta UNPK yang sudah terdaftar, 23.308 peserta berasal dari kalangan pesantren. Jumlah itu diakui belum sampai pada tahap akhir, karena hasil UN pendidikan formal belum diumumkan oleh pemerintah.

“Jadi, tidak tertutup kemungkinan bagi para siswa yang tidak lulus UN pendidikan formal, kemudian mendaftar dan mengikuti UNPK ini, untuk mendapatkan ijazah paket B atau paket C, agar dapat melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Ace juga mengungkapkan UNPK memiliki bobot dan kedudukan yang sama dengan UN pendidikan formal, terutama dalam hal menentukan kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu.

“Jadi hanya penyelenggaraannya saja yang berbeda, tetapi prinsipnya sama dengan pendidikan formal,” katanya.

Dalam UNPK ini, jelas Ace, mata pelajaran yang diuji berbeda dengan UN pendidikan formal, yang hanya meliputi tiga mata pelajaran.

“Dalam UNPK, jumlah pelajarannya cukup banyak, dan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional,” ungkap Ace.

Untuk paket C jurusan IPA, yang akan diujikan adalah Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, Biologi dan Matematika.

Sementara, untuk jurusan paket C jurusan IPS meliputi Kewarganegaraan, Tata negara, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Ekonomi dan Sosiologi.

Pada tahun ini juga, lanjutnya, Depdiknas menaikkan standar minimal kelulusan UNPK yang disamakan dengan UN pendidikan formal, yakni nilai rata-rata 5,00 untuk seluruh mata pelajaran, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25. Atau, memiliki nilai rata-rata 5,33 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dan hanya salah satu mata pelajaran yang diujikan bernilai 4,00, serta tidak ada mata pelajaran yang bernilai di bawah 4,00.

Sementara itu, Direktur Kesetaraan Direktorat Jenderal PLS Ella Yulaelawati menambahkan, para siswa yang tidak lulus UN pendidikan formal dapat mengikuti UNPK ini jika ingin melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi, atau untuk melamar pekerjaan.

“Khususnya bagi siswa SMA atau MA, nantinya akan mendapatkan ijazah paket C jika lulus UNPK ini, yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan,” ungkap Ella.

Sebab, kata Ella, bagi pemegang ijazah paket C (termasuk paket A dan paket B), telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.107/MPN/MS/2006, tertanggal 23 Juni 2006, yakni memiliki hak eligibilitas dengan pendidikan formal setaranya, untuk melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi (termasuk perguruan tinggi).

Selain itu, lanjutnya, bagi pemegang ijazah paket C (termasuk paket A dan paket B), juga memiliki hak eligibilitas dengan pendidikan formal setaranya, untuk melamar suatu pekerjaan pada lembaga atau badan pekerjaan tertentu.

“Dalam surat itu juga disebutkan, setiap lembaga pendidikan dan lembaga pekerjaan harus mematuhi kedua poin tersebut. Jika tidak, maka diindikasikan lembaga itu melanggar hak asasi manusia, dan dapat melayangkannya keluhannya ke Komnas HAM,” ujar Ella.

Sedangkan, bagi siswa SMK yang tidak lulus UN pendidikan formal, menurut Ella, dianjurkan tidak mengikuti UNPK ini, karena pada dasarnya UNPK ini digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.

“Kalau siswa bersangkutan tetap ngotot ingin ikut UNPK ini, maka ia harus mengikuti kredit alih kompetensi dahulu. Atau, saran saya, mengulang UN pendidikan formal pada tahun depan saja,” tuturnya. (SP/OL-03)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI