DPP Masih Rangkap Jabatan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melarang anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau DPP merangkap jabatan. Namun, setelah dua minggu dilantik, amanat undang-undang itu belum juga sepenuhnya dijalankan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Bidang Politik) Rachmawati Soekarnoputri, misalnya, belum melepaskan kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Pelopor. Keterangan Anton Asam Mashur, anggota DPR dari Partai Pelopor, Kongres Luar Biasa Partai Pelopor baru diadakan akhir Mei 2007. Dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Pelopor di Cisarua, 30 April-1 Mei 2007 mendatang, Rachmawati pun masih akan memimpin rapat.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Bidang Hukum), sejak penetapan surat keputusan langsung menyampaikan surat non-aktif sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. ”Begitu SK ditetapkan 26 Maret, Bang Buyung menyerahkan surat non-aktif. Surat itu ditembuskan ke pengurus dan Kantor LBH,” ucap Ketua YLBHI Patra Zen.
Anggota DPP lainnya, KH Ma’ruf Amin, mengakui dirinya belum mengundurkan diri dari beberapa organisasi yang dipimpinnya. Ma’ruf masih akan meminta pendapat Sekretariat Negara tentang kriteria organisasi yang dilarang dijabat setiap anggota DPP.
Saat ini, beberapa jabatan Ma’ruf Amin di antaranya adalah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, dan Ketua Dewan Mustasyar Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Jika DPP sudah aktif, Ma’ruf siap mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di organisasi yang tidak diperbolehkan dirangkap. ”Apakah MUI yang tidak memiliki massa juga dapat dikatakan ormas sehingga harus dilarang?” tanya Ma’ruf.
Harus lepas
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Dewan Pertimbangan Presiden Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan anggota DPP agar segera melepaskan jabatan rangkap yang dimilikinya. ”Menurut UU, sejak dilantik, mereka sudah terkena larangan rangkap jabatan,” ucapnya.
Pasal 12 (1) UU No 19/2006 menyebutkan: Anggota DPP tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintahan, pejabat lain, pimpinan parpol, pimpinan ormas, pimpinan LSM, yayasan, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi, serta pejabat struktural pada perguruan tinggi negeri atau swasta.
Apabila ada anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang tak melepaskan jabatan rangkap yang dimilikinya, DPR bisa mempertanyakan hal ini dalam rapat konsultasi DPR dengan Presi- den. (sut/mzw)
Sumber: Kompas – Kamis, 26 April 2007