Wakil Bupati Toraja Ditahan
Makassar– Aparat Kejaksaan Sulsel mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Setelah menjebloskan guru besar Fakultas Hukum Unhas Prof Ahmad Ali, Senin (7/5) lalu, Rabu (9/5) giliran wakil bupati Tana Toraja, Andarias Palino Popang yang dijebloskan ke rutan kelas I Makassar. Popang diangkut menggunakan mobil Kijang DD 3 W menuju rutan pukul 17.25 wita.
Penahanan terhadap AP Popang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan APBD 2003/2004 senilai Rp 3,9 milyar. Anggaran tersebut mencakupi empat pos yakni dana kemasyarakatan, dana bantuan parpol, dana penghubung antara daerah dan pusat, serta dana tak terduga. Selain Popang, dalam kasus yang sama juga melibatkan Bupati Tana Toraja Amping Situru dan mantan wakil bupati CL Palimbong. Namun Amping dan Palimbong tidah hadir dalam pemanggilan tahap kedua dengan alasan sakit.
Saat pelimpahan berkas dari Kejati Sulsel ke Kejari Makassar, kedua pejabat tersebut hanya diwakili oleh kadis Kesehatan Toraja dr Eddy yang menyerahkan surat keterangan sakit. Asisten pidana khusus Kejati Sulsel Abdul Taufieq mengatakan, menurut dr Eddy, keduanya tidak bisa mengikuti proses pemeriksaan karena sedang sakit dan tidak mungkin dibawa ke Makassar.
Keduanya hingga saat ini masih berada di Toraja. Taufieq mengatakan pemanggilan tahap ketiga terhadap kedua tersangka akan dilakukan Senin (14/5). ”Kedua tersangka akan dipanggil ketiga kalinya Senin depan. Jika mereka tidak datang, akan dijemput paksa,” ujar Taufieq. Sementara itu, penasehat hukum AP Popang, Hasman Usman mengatakan, tidak ada alasan pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Popang. Menurut Hasman, berdasarkan hasil audit BPKP pada Maret 2007 lalu, ternyata tidak ditemukan kerugian negara. ”Kalau begitu dimana letaka korupsinya?” ujar Hasman.
Hasman juga mengatakan, jika kliennya ditahan berarti Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, sesuai pasal 36 ayat 3 UU No 32/1999 tentang otonomi daerah, bupati dan wakil bupati memiliki hak imunitas dimana penyidik yang ingin melakukan penahanan harus mengantongi ijin tertulis dari presiden. Menaggapi pernyataan Hasman tersebut, penyidik Kajati Sulsel Aharuddin Karim mengatakan sesuai UU otonomi daerah tersebut, ijin tertulis dari Presiden memang diperlukan pada saat tahap penyidikan dan penyelidikan. ”Tapi saat ini kan sudah tahap penuntutan. Jadi tidak perlu ijin dari Presiden lagi,” tandas Aharuddin.
(pur)