Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 4 pembaca

Bupati Banyuasin Dilaporkan ke Timtas Tipikor

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Jumat, 06 April 2007

JAKARTA–MIOL: Gerakan Pembina Moral Hukum dan Demokrasi (Gapkumsi) Sumatera Selatan (Sumsel)–sebuah LSM pemerhati hukum di Sumsel–melaporkan ke Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) mengenai kasus korupsi Rp103 miliar yang diduga melibatkan Bupati Banyuasin, Sumsel Amiruddin Inoed dan kontraktor pelaksana pembangunan proyek kantor bupati, irigasi, dan jalan. Delegasi Gapkumsi yang pimpin Ketua Umumnya Basri Naimitu diterima staf Timtas Tipikor A Ahmid Latif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/8).

Usai menyerahkan laporan ke Timtas Tipikor, kepada pers Basri mengatakan laporan yang disampaikan ke Timtas Tipikor itu dilengkapi bukti-bukti awal dan bukti pedukung mengenai korupsi di tiga proyek tersebut.

Menurutnya, peyimpangan (mark up) yang mereka laporkan itu berkaitan dengan pembangunan irigasi saluran air Muara Telang, pembangunan jalan lingkar Mulya Agung–Stereo, dan pembangunan gedung kantor Bupati Banyuasin yang seluruhnya bernilai Rp189 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi Gakumsi, kata Basri, terdapat indikasi kuat terjadi mark up proyek normalisasi irigasi saluran air Muara Telang sebesar Rp32 miliar. Gakumsi menemukan ada pekerjaan yang tercantum dalan rencana anggaran belanja (RAB) senilai Rp18.8 miliar yang tidak dikerjakan oleh kontraktor PT Buana Inter Jakarta yang MoU dan kontrak kerjanya langsung ditandatangani Bupati.

Pada proyek pembangunan jalan lingkar Mulya Agung–Stereo di Kecamatan Pangkalan Balai, sambung Basri, juga ditemukan indikasi penggelembungan anggaran. “Masak ada pembangunan jalan sepanjang 9,3 km menghabiskan biaya Rp145 miliar,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Basri, berdasarkan standar perhitungan Bappenas, maksimal anggaran pembangunan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana PT Campang Tiga Palembang tersebut hanya sebesar Rp81,4 millar. “Jadi terdapat indikasi kuat terjadi mark up sebesar Rp63,6 miliar,” katanya. Hal yang sama juga terjadi dalam proyek pembangunan kantor bupati. Menurut laporan, proyek tersebut menghabiskan biaya Rp12,4 miliar. Sementara perhitungan sesuai spesifikasi teknis Ditjen Cipta Karya No 295/KPTS CK/1977 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara, sesuai petunjuk teknis No 80/2003, proyek yang dibangun PT Polygon Abadi itu hanya menghabisan biaya Rp9,3 miliar. Diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp2,7 miliar. “Jadi total indikasi penggelembungan anggaran dalam tiga proyak itu sekitar Rp103 miliar,” ujar Basri yang didampingi Sekretaris Gapkumsi Efendi Malikin. Laporan yang sama juga sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8). “Laporan kami ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan bebas dari muatan polititis karena tidak ada pilkada di Banyuasin,” ucap Basri. (Hil/ward/OL-06)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI