Netralitas PNS Dalam Pilkada Banyuasin Menjadi Kunci Sukses.
Persoalan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu jadi
persoalan menarik di saat semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Tak terkecuali dalam Pilkada Sumatera Selatan yang sebentar lagi akan digelar tahun 2008, termasuk juga Pilkada Kabupaten Banyuasin yang akan dilaksanakan tahun 2008.
Ada tuntutan yang memuncak agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menunjukkan kenetralannya. Sebab, jika abdi negara ini berpihak, sedikit banyaknya Pilkada akan cacat. Penolakan akan terjadi, masyarakat akan kecewa, dan hasil Pilkadasungnya juga akan direspon negatif. Tuntutan netralitas ini sebenarnya tidak datang dengan sendirinya. muncul karena di berbagai daerah ada kecenderungan yang menjadikan birokrasi sebagai mesin politik dan mesin uang untuk kemenangan pihak-pihak tertentu dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada).
Kepentingan menjaga netralitas PNS dalam Pilkada bukan perkara suka atau tidak suka terhadap kandidat atau parpol yang mengusung. Ini semua demiterselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil sebagai jalan terbentuknya pemerintahan yang bersih, kuat, berwibawa, yang pada gilirannya mendapat kepercayaan rakyat. Selain itu, untuk PNS sendiri posisi netral akan menjaga masa depannya, kelangsungan pekerjaannya, dan yang utama menghindarkannya dari jerat hukum dengan pidana penjara. Sebab, beragam sanksi sudah mengintainya ketika ia memilih berpihak kepada salah satu kandidat atau ikut-ikutan dalam hal dukung-mendukung.
Aturan Main
Untuk menjaga kenetralan itu (tidak terjebak dalam dukung-mendukung) kalangan PNS harus memahami aturan hukum dan ketentuan lainnya, termasuk etika profesi PNS dalam menghadapi pelaksanaan Pilkadasung. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi PNS soal tuntutan netralitas ini, antara lain, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeran dan Surat Edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005.
Pasal 61 PP No 6 Tahun 2005 dengan jelas menyatakan, dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa. Di sana juga disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Pemberlakukan aturan main juga tertuang dalam pasal 79 ayat 4 UU No 32/2004 yang mengatur tentang larangan PNS, anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pilkada.
Di sisi lain, PNS mana saja yang secara nyata dan jelas berkampanye akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan ketentuan ini, ada sanksi berat yang akan diberikan kepada PNS yang terlibat kampanye, yakni diberhentikan dengan tak hormat alias dipecat atau mendapat penurunan pangkat. Bentuk sanksi sedang, yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan diberhentikan sementara, serta tak menerima gaji. Sedangkan bentuk sanksi ringan, adalah berupa teguran.
Pilkada Kabupaten Banyuasin
Pilkada Kabupaten Banyuasin yang akan digelar tahun 2008 bisa dijadikan sebagai acuan atau semacam pilot project soal netralitas PNS tersebut. Ini mengingat potensi PNS dalam hal dukung-mendukung kandidat atau terlibatnya mereka dalam kampanye Pilkada Banyuasin sangat besar. Kami minta netralah kepala desa beserta staf atau bawahannya, para pegawai honorer daerah, dan guru bantu
Pilkada yang setahun lagi berlangsung akan jauh dari kata jujur, adil, dan fair. Di sinilah dituntut netralitas PNS itu. PNS harus bisa menunjukkan kalau mereka benar-benar abdi negara, abdi masyarakat yang duduk di atas segala golongan dan tidak terlibat dalam kancah politik praktis.
Jangan Takut
PNS jangan mau diperalat dan tergoda oleh iming-iming dari calon kepala daerah untuk memberikan dukungan dalam Pilkada. Biasanya, kandidat kepala daerah akan menjanjikan kenaikan pangkat pada PNS agar memberikan dukungan kepadanya. Dan celakanya, PNS yang bersangkutan pun menerima saja tawaran itu, tanpa memperhatikan efek negatif terhadap Pilkada dan bahaya untuk dirinya sendiri.
Tugas PNS adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Keberadaan PNS dalam Pilkada adalah benteng terakhir dari sebuah netralitas itu. PNS jangan sampai dijadikan korban ataupun diperalat. PNS harus tahan iman, dan tidak takut pada tekanan yang datang dari kandidat mana pun. PNS jangan sampai terombang-ambing oleh kepentingan politik. PNS juga tak perlu takut menolak ajakan, iming-iming, dan paksaan dari seorang kandidat.
Kalau ada PNS yang melakukan kampanye apalagi memberikan dukungan terhadap kandidat tertentu, atau juga masuk jadi tim sukses, itu sudah tidak benar. PNS yang demikian perlu mendapat tindakan tegas sesuai aturan main yang ada dan wajib hukumnya kita laporkan kepada yang berwenang.
Penulis : wardoyo, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Banyuasin