Korupsi memalukan Islam dan bangsa
Media Indonesia, 6 April 2007
JAKARTA–MIOL: Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Syaukani Hasan Rais mengembalikan Rp2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, pihak Syaukani membantah.Hal itu diungkapkan Wakil KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan, Jumat (6/4).Pada Kamis 5/4), Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar bersama Ketua DPRD Kutai Kartanegara Bachtiar Effendy, mendatangi KPK.
Mereka menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar tersebut ke peyidik KPK.”Saya tidak tahu jumlah persisnya, tapi mereka kemarin ke KPK untuk mengembalikan dana untuk perkara Syaukani,” kata Tumpak.Menurut Tumpak, dana itu diserahkan ke KPK hasil persetujuan Syaukani. Uang itu akan dijadikan sebagai barang bukti untuk perkara Syaukani.Kamis, Samsuri dan Bachtiar tiba di KPK, pukul 08.30 WIB.
Sekitar pukul 16.00 mereka turun dari lantau 2 Gedung KPK Jl Veteran Jakarta.Namun, baik Samsuri maupun Bachtiar membantah hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.”Tidak benar. Uang apa? tidak ada. Kami hanya mengantarkan dokumen soal proyek bandara,” kata Samsuri.Syaukani HR, tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan bandara di Loa Kulu, Kutai, Kartanegara.
Dalam proses pembebasan tanah untuk proyek itu Syaukani diduga telah merugikan negara Rp18,36 miliar.Dalam pemeriksaan sebelumnya, Syaukani membantah terlibat dalam proses jual beli tanah itu.”Tidak benar. Saya itu menjabat kepala daerah. Saya tidak ikut campur dalam jual beli tanah,” tegasnya. (IF/OL-02).