Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 5 pembaca

Bupati Garut Diadukan ke KPK

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Kamis, 19 April 2007

Jakarta– Bupati Kabupaten Garut Agus Supriadi diadukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4).
Agus dilaporkan karena diduga menerima suap dari pengembang pasar Cikajang senilai Rp 250 juta pada tahun lalu, dan diduga terkait penyalahgunaan dana bencana tsunami.
Menurut Agus Sugandi, Koordinator Garut Government Watch (GGW) kepada SH, pihaknya terpaksa mendatangi Kejagung karena pihak Kejaksaan Negeri Garut terindikasi enggan menuntaskan kasus tersebut. “Selain melapor Kejagung, siang ini kami akan lapor ke KPK,” paparnya, di Jakarta, Rabu (18/4).
Agus menyatakan masyarakat Garut berharap KPK dan Kejagung meretas jalan buntu pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bupati. Dia mengatakan, Agus Supriadi tak hanya terindikasi menerima suap dari Ocad Rosadin, direktur utama CV Duta Alam, pengembang proyek pasar Cikajang. Proyek itu sendiri bernilai Rp 1,8 miliar.
Sedangkan Ocad sendiri telah menjadi tersangka utama korupsi Pasar Cikajang dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Ocad, papar Agus, pada pemeriksaan di pengadilan mengungkapkan ada aliran dana senilai Rp 250 juta kepada Bupati Garut dan diakui sebagai suap (gratifikasi) oleh tersangka.
Kamis (19/4) besok, Agus Supriadi akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Garut untuk diperiksa dalam kasus korupsi Pasar Cikajang. Selain itu, tambah Agus, GGW melaporkan kasus dana jaring abadi yang dikorupsi oleh anggota DPRD periode 2005-2006. Dari APBD sebesar Rp 10,25 miliar untuk dana jaring abadi, terungkap hanya 35 persen dialirkan ke masyarakat, “Selebihnya fiktif.”
Pola yang sama terjadi pada tahun berikutnya. Bahkan, dana jaring aspirasi di APBD tahun 2006 menjadi lebih tinggi yaitu Rp 450 juta untuk seorang anggota DPRD Garut. Sedangkan anggota DPRD Garut saat ini mencapai 45 orang.
Sementara itu, keterlibatan Bupati Garut dalam korupsi dana bencana tsunami Rp 5 miliar, menurut Agus, sudah dilaporkan ke KPK pada September 2006. Menurut dia, bupati mengalihkan dana dari APBN itu ke APBD, namun bukan untuk menangani bencana tsunami, melainkan untuk kepentingan lain.
Sebelumnya, Mabes Polri sangat menyayangkan Polda Jabar yang tidak segera memeriksa Bupati Garut Agus Supriadi terkait dugaan korupsi dalam kasus APBD karena Agus berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam tahun 2005. Mabes Polri juga menegaskan Polda setempat tak perlu menunggu turunnya izin Presiden untuk memeriksa Agus. Hal itu dikatakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri di Jakarta dalam kesempatan lain. (leo wisnu susapto/rikando somba)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI