Gus Dur: SBY Hanya Incar Orang Mega
JAKARTA – Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempunyai pandangan yang sama dengan Megawati Soekarnoputri soal penegakan hukum di tanah air. Dia menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengincar dan memenjarakan pejabat pada era Megawati.
Ketua Dewan Syura PKB itu juga menganggap penegakan hukum saat ini masih tebang pilih. “Saya pernah dikhianati Megawati. Tapi, saya paling tidak terima dia (Mega, Red) sekarang dikuyo-kuyo (disia-siakan, Red). Sebab, semua yang dekat dengan Mega dipotong jalan, yang lain dibiarkan saja,” ujar Gus Dur dalam acara Halakah Kebangsaan Mengawal Konstitusi untuk Masyarakat dan temu wicara hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Ballroom Hotel Sultan kemarin.
Gus Dur yang memakai batik cokelat itu juga menyinggung pengusutan kasus dugaan korupsi yang saat ini memperkarakan Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.
Padahal, kata dia, banyak pejabat lain yang melakukan hal serupa, namun tak tersentuh hukum. Karena itu, dia menilai, motivasi penegakan hukum saat ini sarat nuansa politik.
Ternyata, ujar dia, bukan hanya soal penegakan hukum, hukum pun tak konsisten. Banyak peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Gus Dur, setidaknya ada 3.159 peraturan, baik yang berbentuk UU maupun peraturan di bawahnya, yang bertentangan dengan UUD 1945. “Hukum mutlak tidak berjalan karena tidak ada yang dijalankan,” tegasnya menyinggung soal ketidakpastian hukum.
Untuk menyinkronkan peraturan dengan UU itu, jelas dia, jika setahun bisa disinkronkan 100 UU, setidaknya perlu 30 tahun untuk menyesuaikan semua peraturan dengan konstitusi. Sayangnya, kata mantan ketua umum PB NU itu, aparat hukum tidak membereskan ketidaksinkronan aturan, Mahkamah Agung, dan peradilan di bawahnya. Mereka justru melanggar hukum. Misalnya, adanya praktik mafia peradilan. “Hukum bisa diperjualbelikan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua MK Jimly Ash-Siddieqy mengungkapkan, ada problem besar dalam penegakan hukum. Karena itu, agar lebih berdaya guna, sebaiknya penegakan hukum dimulai dari yang tertinggi, yakni pelaksanaan UUD. “Kita harus mulai menegakkan hukum dari yang tertinggi. Kalau hukum yang tertinggi tidak tegak, bagaimana kita berharap pada peraturan yang lebih rendah,” jelasnya.
Untuk menegakkan hukum, kata guru besar hukum tata negara UI itu, tebang pilih boleh-boleh saja dilakukan. “Kalau ada seribu kasus, kalau tenaga kita hanya bisa 100 per tahun, kan harus tebang pilih,” katanya.
Masalahnya bukan ada atau tidaknya tebang pilih, namun bagaimana memilihnya. “Jangan memilih yang mudah-mudah saja, tapi yang strategis,” tegasnya. Keinginan publik harus diperhatikan dalam melakukan tebang pilih. (ein/tom/ward)
Sumber : http://www.jawapos.co.id (Sabtu, 07 Apr 2007)