Pers & Jurnalistik
2 mnt baca • 3 pembaca

Kepala Daerah dan Wakil Tidak Harus Mundur Saat Kampanye

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Kamis, 26 April 2007

Jakarta, kpu.go.id. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tanggal 18 April 2007 di Jakarta.

Menurut Yusril, latar belakang dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2007 tersebut adalah setelah mengkaji lebih dalam bahwa ada beberapa pasal pada PP Nomor 6 Tahun 2005 yang kurang sejalan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.Dilanjutkannya pula, bahwa dikeluarkannya PP ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 November 2006, dalam permohonan uji materil terhadap PP Nomor 6 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait Kasus Pemilihan Gubernur Banten. Dalam ketentuan terdahulu mengharuskan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada.

Menurut Yusril, sekarang, atas putusan MA tersebut kepala daerah yang mencalonkan diri di daerahnya atau di daerah lain tidak wajib mengundurkan diri, sepanjang melakukan cuti saat menjalankan kampanye.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP Nomor 25 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik menjadi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. Dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI