Kepala Daerah dan Wakil Tidak Harus Mundur Saat Kampanye
Jakarta, kpu.go.id. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tanggal 18 April 2007 di Jakarta.
Menurut Yusril, latar belakang dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2007 tersebut adalah setelah mengkaji lebih dalam bahwa ada beberapa pasal pada PP Nomor 6 Tahun 2005 yang kurang sejalan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.Dilanjutkannya pula, bahwa dikeluarkannya PP ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 November 2006, dalam permohonan uji materil terhadap PP Nomor 6 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait Kasus Pemilihan Gubernur Banten. Dalam ketentuan terdahulu mengharuskan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada.
Menurut Yusril, sekarang, atas putusan MA tersebut kepala daerah yang mencalonkan diri di daerahnya atau di daerah lain tidak wajib mengundurkan diri, sepanjang melakukan cuti saat menjalankan kampanye.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP Nomor 25 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik menjadi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. Dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.