KPK untuk memantau penggunaan dana operasional sekolah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penggunaan Rp 14 triliun dana operasional sekolah diperluas ke sekolah-sekolah di seluruh negeri untuk mendukung gratis program pendidikan sembilan tahun.
Wakil Ketua KPK untuk pencegahan korupsi Jasin Mohammad mengatakan pada hari Selasa komisi dan Departemen Pendidikan Nasional telah mendirikan sebuah sistem laporan online, yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan laporan dengan badan anti-korupsi pada penyalahgunaan dana.
“Masyarakat dapat melaporkan setiap ketidakteraturan baik ke KPK atau Departemen Pendidikan Nasional,” Jasin dikutip oleh Antara setelah seminar tentang pendidikan antikorupsi di Jakarta.
Sekretaris Kementerian umum, Dodi Nandika, mengatakan pemerintah akan membantu KPK mencegah penyalahgunaan dana.
Kedua lembaga telah bekerja sama dalam mempromosikan gerakan anti korupsi di kalangan siswa. Jasin mengatakan kedua sedang menyiapkan sebuah modul antikorupsi yang akan diadili di 86 sekolah menengah di seluruh negeri.