Pilgub Sumsel Gabung Pilkada Lahat
PALEMBANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, bakal menggabungkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lahat dengan pilgub (pemilihan gubernur) Sumsel. Keputusan itu diambil karena jarak berahirnya masa jabatan Gubernur Sumsel Ir Syahrial Oesman MM dengan Bupati Lahat H Harunata hanya 32 hari.Nah, sesuai ketentuan pemungutan suara bisa dilakukan secara bersama-sama jika periode akhir masa jabatannya tidak lebih dari 30 hari. “Kalau tidak digabung saya tidak bisa membayangkan kesibukan panitia penyelenggara di Kabupaten Lahat.
Dalam waktu dua hari mereka harus melaksanakan kegiatan yang sangat besar karenanya akan digabungkan,” ujar anggota KPU Susmel, Djoko Siswanto, di sela-sela diskusi Konsultasi Publik Perubahan Paket Undang-Undang (UU) Politik 2007, kerja sama Koalisi NGO (Non-Goverment Organization), untuk Perubahan Paket UU Politik, di Hotel Horison.
Menurut Djoko, selama 2008 di Sumsel bakal ada 10 pesta demokrasi daerah. Masing-masing, 4 pemilihan wali kota, lima pemilihan bupati, serta 1 pemilihan gubernur.
Wacana pelaksanaan pemilu raya atau serentak di 10 daerah ini tidak bisa dilakukan, sebab payung hukum pilkada raya belum ada. Tanpa payung hukum, jelas kita tidak bisa,” ujar Djoko lagi.
Bagaimana soal dana? Kata Djoko, untuk masa pra pelaksanaan hingga pelaksanaan, sudah diajukan dalam ABT (Anggaran Belanja Tambahan) perubahan 2007-2008 sebesar Rp 160-Rp 200 miliar. Ini untuk kegiatan sosialisasi, pendataan pemilih, informasi penyelenggaraan, dana kegiatan pelaksanaan pilkada lainnya.Di sisi lain Djoko mengatakan, aturan kampanye pada pelaksanaan pemilu (pemilihan umum) 2009, lebih ketat, khususnya aturan mengenai dana. Saat ini, draf sanksi pelanggaran dana kampanye sudah diusulkan dalam RUU (rancangan undang-undang) pemilu.
Pertama, lanjut Djoko, partai yang melanggar aturan keuangan kampanye bisa disanksi ditunda pengumuman perolehan suara hingga mereka memberikan laporan keuangan sumber dana kampanye. Kedua, tidak diberi bantuan keuangan dari pemerintah. Terakhir, ketiga, partai yang bersangkutan tidak diizinkan ikut dalam pemilu berikutnya.
Pengalaman pemilu 2004, masih kata Djoko pelanggaran dana kampanye menduduki urutan teratas pelanggaran pemilu. Ya itu tadi, sanksinya tidak ada. Padahal, di dalam aturan jelas-jelas disebutkan, sumbangan dari individu di atas Rp 5 juta harus melaporkan identitasnya. Sedangkan untuk sumbangan dari perusahaan hanya dibatasi Rp 75-100 juta. “Pada tahun 2004, kalau tidak dikejar mereka enggan melapor. Dengan aturan baru ini diharapkan mereka lebih transparan,” tandasnya. (ward)