Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 5 pembaca

SIM Microchip, Permudah Bayar Tilang

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Sabtu, 26 Juni 2010

JAKARTA, KOMPAS.com – Mungkin Anda pernah mengalami ribetnya mengurus tilang di pengadilan setelah melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun dalam waktu dekat, pelanggar lalu lintas akan mendapat kemudahan membayar tilang berkat teknologi microchip yang terpasang pada kartu SIM (Surat Izin Mengemudi).

Wakil Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes (Pol) Didik P, mengatakan, pihaknya akan meluncurkan sistem bayar tilang dengan SIM pada Juli 2010. SIM terbitan baru akan dilengkapi microchip yang berisi data-data pemilik seperti identitas, sidik jari. “Akan terekam juga seluruh pelanggaran yang pernah dilakukan,” ucap Didik kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/6/2010).

Dijelaskan Didik, setiap warga yang memperpanjang atau membuat SIM baru akan ditawarkan oleh petugas untuk mengisi saldo di dalam SIM. Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalankan sistem ini. “Nanti ditawarin mau enggak diisi misalnya Rp 500 ribu. Kalau mau diisi, kalau enggak, ya ngga apa-apa,” jelas dia.

Setelah itu, kata Didik, jika pemegang SIM bersaldo itu melanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda di tempat kepada petugas yang memegang alat untuk membayar. “Tinggal gesek aja di tempat. SIM ngga perlu dibawa petugas. Bisa juga bayar di bank atau di pengadilan,” kata dia.

Apakah uang akan hangus dalam waktu tertentu?, “Enggak akan hangus. Tapi uangnya nggak berbunga. Kalau dia ingin cairkan uang juga bisa di bank,” jawab Didik.

Kini, tambah dia, pihaknya telah memiliki sekitar 600 alat membayar tilang yang akan dipegang petugas di lapangan. Untuk tahun ini, sistem itu siap diterapkan di tujuh wilayah, khususnya di kota-kota besar di pulau Jawa. “Targetnya 2012 seluruh Polda pakai sistem ini untuk peningkatan pelayanan,” ujarnya.

“Sebenarnya sejak Maret 2010 sudah ada Polda yang memakai microchip, baik perpanjang SIM atau buat baru. Tapi masih ada Polda yang habisin material lama. Kalau material sudah habis langsung pakai material baru. Nanti kita akan kembangkan untuk bayar tol, dan lain-lain,” jelas dia.

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI