Yusril Mau Di-Susno-kan
JAKARTA, SRIPO — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sejak 25 Juni 2010, Yusril dan Hartono Tanoe dicekal oleh Imigrasi selama satu tahun.
Melalui adiknya, Yusron Ihza Mahendra, Yusril mengaku tidak kaget. Yusril menyebut penetapan tersangka ini kental muatan politis dan rekayasa. “Keluarga besar kami tabah mendengar berita tentang Yusril. Kami menyikapinya dengan kepala dingin, meski kami menduga, kasus ini lebih kental muatan politisnya dan sangat kental rekayasanya. Kami juga merasa Yusril mau seperti di Susno-kan,” kata Yusron kepada Tribunnews Jumat (25/6) malam. Seperti diketahui mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji saat ini dijebloskan di sel Mako Brimob Kelapa Dua setelah membongkar mafia kasus di lingkungan Mabes Polri. Sampai saat ini Susno yang justru dijadikan tersangka belum disidang.
Yusron mengungkapkan, muatan politis kasus kakaknya lebih besar ketimbang niat pemerintah memberantas korupsi. Sejak awal kasus ini digulirkan, banyak hal yang tidak logis. “Kami keluarga, melihatnya kasus ini tak lain untuk menghabisi reputasi dan karir politik Yusril ke depannya,” tegas Yusron.
Menurut Yusron, biaya akses Sisminbakum tidak dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak melanggar aturan. Bahkan, Presiden SBY ketika itu tidak mempersoalkan itu sebagai PNBP karena resmi pembayaran dari masyarakat untuk pengurusan badan hukum. “Kalau ini disalahkan, Kejaksaan harusnya mempersoalkan itu kepada Presiden, bukan kepada Yusril,” tambah Yusron.
24 Juni 2010 Penetapan tersangka terhadap Yusril dan Hartono dilakukan Kejagung sejak 24 Juni 2010 melalui Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari. “Tanggal 24 Juni sudah dikeluarkan Sprindiknya atas nama tersangka Yusril dengan Hartono,” tegas Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, semalam.
Penegasan senada disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono usai rapat bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan LPSK di kantor Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah ada surat perintah penyidikan. Yang menentukan HT (Hartono Tanoesudibyo) dan YIM (Yusril Ihza Mahendra) sebagai tersangka,” ujar Darmono.
Hari Jumat kemarin, Kejagung juga sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Yusril dan Hartono Tanoe kepada Ditjen Imigrasi. Surat permohonan diterima Ditjen Imigrasi, kemarin pukul 14.30 dan langsung dilakukan pencekalan selama satu tahun terhadap Hartono dan Yusril. “Kami sudah lakukan pencekalan terhadap dua nama tersebut. Surat sudah kami kirim ke seluruh pintu pemberangkatan ke luar negeri, baik bandara dan pelabuhan,” tegas Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno.
Menurut Didiek Darmanto, Yusril dan Hartono akan diperiksa pada hari Kamis, 1 Juli 2010. Sebelum memeriksa Yusril, tim penyidik. Darmono mengatakan, pemeriksaan para saksi untuk Yusril dan Hartono dimulai hari Senin pekan depan. “Mulai Senin besok, sudah mulai proses hukum. Kalau yang lain, tunggu proses selanjutnya,” tegas Darmono.
Yusril dan Hartono Tanoe sudah beberapa kali diperiksa Kejagung terkait kasus Sisminbakum dalam status saksi. Yusril dan Hartono juga sudah beberapa kali diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menyeret lima untuk diadili. Yakni tiga mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Kemenkumham Ali Amran Djanah.
Kasus ini bermula dari kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Ketika itu Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM. Sedangkan Hartono Tanoe adalah pemilik yang juga Komisaris PT SRD.
Sistem ini mewajibkan para pendaftar dikenai tarif akses Rp 1.350.000. Hasil penerapan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Kemenkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar. (coz/yat)