Sutiyoso Usul Pengangkatan Empat Wagub DKI
JAKARTA–MIOL: Untuk memperlancar tugas Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso mengusulkan pengangkatan empat wakil gubernur (wagub) dalam penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota periode 2007-2012.
“Saya sudah mengalami dua bentuk pemerintahan. Empat wagub dan satu wagub saya sudah tahu rasanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/3).
Sutiyoso mengatakan dengan satu wagub itu, kinerja pemerintahan tidak bisa fokus. Apalagi, jika wagub tersebut mencalonkan diri menjadi cagub seperti sekarang ini. “Jadi tambah runyam,” katanya.
Untuk itu, kata Sutiyoso, penetapan satu wagub tidak mungkin diseragamkan di semua provinsi di Indonesia, seperti yang ditetapkan oleh mantan Sekjen Depdagri Faisal Tamim.
Pasalnya, setiap provinsi memiliki cakupan yang berbeda serta tanggung jawab yang juga berbeda.
“Jadi, enggak bisa disamakan,” ujarnya.
Untuk merealisasikan pengangkatan empat wagub, Sutiyoso mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri. Dalam surat bernomor 447/-079.51 tertanggal 8 Maret 2007, Sutiyoso mengusulkan pengangkatan empat wagub untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan di DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Sutiyoso memaparkan dalam penyelenggaraan pemerintahan DKI Jakarta pada periode 1997-2002, di mana ditetapkan empat wagub, kinerja pemerintahan berjalan lancar.
Selanjutnya, pada periode 2002-2007, penerapan ketentuan satu wagub dirasakan banyak kesulitan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tuntutan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Untuk itu, gubernur perlu dibantu oleh empat wagub yang terbagi dalam empat bidang. Pembidangan empat wagub meliputi bidang pemerintahan, bidang pembangunan sarana dan prasarana, bidang ekonomi/keuangan, dan bidang kesejahteraan.
“Kalau diangkat empat deputi, hal itu akan membingungkan karena mekanisme kerjanya dapat tumpang tindih dengan wagub dan sekda,” kata Sutiyoso.
Sedangkan mengenai mekanisme pemilihan empat wagub, katanya, diangkat atau diajukan oleh gubernur terpilih. (Ray/OL-03)